Rutan Padangpanjang Berikan Remisi Idul Fitri Untuk 114 Narapina


Realitakini.com - Padang Panjang
Sebanyak 114 dari 188 narapidana beragama Islam di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Padangpanjang kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Barat, menerima remisi khusus Idulfitri 1444 Hijriah.

114 narapidana tersebut menerima remisi khusus I, yang berarti harus menjalani sisa pidana setelah mendapat pengurangan masa pidana sebagian.

Jumlah WBP Rutan Padangpanjang terakhir Sabtu, (22/04) berjumlah 200 orang yang terdiri dari 188 orang Narapidana dan 12 orang tahanan 

Pada tahun ini tidak ada narapidana Rutan Padangpanjang yang menerima remisi khusus II (Langsung bebas).

Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Padang Panjang Hadi Susilo, S.Tr.Pas mengatakan, pemberian remisi khusus merupakan hak dari narapidana yang memenuhi syarat sesuai dengan Keputusan Presiden no 174 Tahun 1999 tentang remisi, dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM no 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri hukum dan HAM no 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat 

Dalam sambutan tertulis Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly yang dibacakan oleh Kepala Rutan Padangpanjang Auliya Zulfahmi pada kegiatan penyerahan remisi khusus Idulfitri 1444 H.
Menyampaikan, "bahwa masa pidana yang dijalani merupakan kesempatan untuk terus introspeksi diri dan sarana untuk mengasah kemampuan spiritual dan intelektual. Agar menjadi bekal saat warga binaan bebas dari Lapas, Rutan, atau LPKA," ujar Fahmi (22/4).

Fahmi menyatakan pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri dan menjadi masyarakat yang berguna.

"Kami berharap remisi yang diberikan hari ini dapat memotivasi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan menghindari perbuatan yang melanggar hukum," imbuhnya.

Dikatakan Fahmi pemberian remisi merupakan upaya pemerintah dalam mempercepat reintegrasi sosial narapidana.

"Seperti sudah ditegaskan Bapak Menteri, warga binaan tidak perlu khawatir lagi untuk mendapatkan hak-haknya sepanjang memenuhi syarat yang telah ditentukan," kata Fahmi.

Ia pun berpesan kepada seluruh warga binaan agar berperan aktif mengikuti segala bentuk program pembinaan dan menjadi insan yang taat hukum, berakhlak mulia, berbudi luhur serta berguna bagi pembangunan bangsa.

"Atas nama pimpinan dan seluruh jajaran Rutan Padang Panjang mengucapkan selamat Idulfitri 1 Syawal 1444 Hijriah, mohon maaf lahir dan batin. Selamat menikmati waktu bersama keluarga dan menjalin silaturahmi di lingkungan masyarakat," pungkasnya. (Dms)

Post a Comment

Previous Post Next Post