Sosialisasikan Perda Peran Masyarakat Dalam Lindungi Hutan, Anggota DPRD Provinsi Sumbar Arkadius Dt Intan Bano Sampaikan Ini


Realitakini.com Sijunjung                                         -Anggota DPRD Sumatra Barat Ir H Arkadius Dt Intan Bano melaksanakan sosialisasi Perda tentang peran serta masyarakat dalam keikutsertaan lindungi hutan, Senin (17/04/2023) di Gedung Pertemuan Telabang Sakti Nagari Kumpar, Sijunjung, 

Hadir dalam sosialisasi tersebut di antaranya Dinas Kehutanan provinsi, Dinas Perkim dan LH Kabupaten Sijunjung, Anggota DPRD Sijunjung, camat dan wali nagari se Kecamatan Kamang Baru beserta lembaga unsur Kamang Baru dan Tanjung Gadang, serta tokoh masyarakat Sijunjung.

Anggota DPRD Sumbar Arkadius Dt Intan Bano menyampaikan, pentingnya dilakukan, sosialisasi itu agar dapat disampaikan kepada anak kemenakan dan masyarakat tentang fungsi dan peran serta dalan melindungi dan pelestarian hutan. "Hutan sebagai sumber daya alam yang ada perlu kita jaga bersama, sangat banyak dampak yang timbul bila hutan tidak terjaga kelestariannya, berupa bencana alam banjir dan longsor, rusaknya ekosistem dan lainnya," kata Arkadius.

Ia juga menyebutkan, hutan juga merupakan sumber daya alam yang menopang perekonomian masyarakat. Pemanfaatannya tentu sesuai regulasi, mana yang boleh dimanfaatkan dan mana yang dilarang, katanya.

Arkadius Dt Intan Bano juga menyinggung tentang alih fungsi lahan di luar ketentuan, harus diganti masyarakat sesuai dengan nilai NJOP, plus sarana yang sudah dibangun. Itu ada kebijakan dari DPRD, katanya.

"Lahan pertanian itu bisa dimanfaatkan masyarakat untuk pembangunan rumah, jika lokasi lain memang tidak ada. Ada Perda dan peraturan pemerintah sebagai acuannya, ini yang kami usahakan di DPRD," tukas Arkadius Dt Intan Bano. (**) 

Mailis RK

Post a Comment

Previous Post Next Post