DPRD Sumbar Tetapan Rekomendasi LKPJ Gubernur Tahun 2022 Dengan Beberapa Catatan

Realitakini.com- Sumbar 
Rendahnya target kinerja yang ditetapkan dalam RPJMD, karena RPJMD disusun pada masa pandemic covid-19. Oleh sebab itu, RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026, harus dilakukan revisi melalui Midtrem Review yang dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun sebelum berkahirnya masa ber laku RPJMDHal ini  diungkapkan  wakil ketua DPRD Sumbar Irsyad safar saat  meminpin rapat paripurna  DPRD sumbar yang didampingi Suwirpen Suib dan Indra Datuak Rajo Lelo dengan agenda Penetapan Rekomendasi DPRD Sumbar Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daera Tahun 2022, Jum’at (12/5/2023) diruang sidang utama kantor DPRD Sumbar. Sementara dari pihak Pemrov dihadiri langsung Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah.

Dalam sambutannya Irsyad Safar menyampaikan, pada rapat paripurna tanggal 24 Maret 2023 yang lalu, Gubernur Sumbar telah menyampaikan LKPJ Kepala Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022 untuk dapat dibahas oleh DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dan dari hasil pembahasan, hari ini DPRD memberikan rekomendasi kepada Kepala Daerah yang akan dijadikan sebagai bahan penyusunan perencan aan, anggaran, perda/perkada dan kebijakan strategis Kepala Daerah,” kata Irsyad.

Namun, lanjut Irsyad, dari hasil pembahasan yang dilakukan oleh DPRD Sumbar, baik oleh Komisi-Komisi maupun Panitia Khusus, ada beberapa catatan yang dapat jadi perhatian. Yang pertama, capaian target kinerja makro daerah dan target kinerja program pada tahun 2022, banyak yang berada di atas target akhir dari RPJMD Provinsi Sumatera Barat tahun 2021-2026.

Kemudian yang kedua, lanjut Irsyad, meskipun realisasi capaian target kinerja makro dan program sudah berada di atas target yang ditetapkan, akan tetapi, realisasi tersebut masih berada di bawah rata-rata Nasional. Capaian Pertumbuhan Ekonomi (PE) Tahun 2022 adalah sebesar 4.86 %, sedangkan rata-rata Nasional sebesar 5,31 %, demikian juga dengan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT).Yang ketiga, kata Irsyad, arah program dan sasaran dari program unggul an pembangunan daerah yang ditetapkan dalam RPJMD masih belum memiliki arah dan sasaran yang jelas.

“Oleh sebab itu harus dilakukan evaluasi menyeluruh dari program dan sasaran program unggulan tersebut, katanya. Kondisi ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, dimana capaian target makro daerah selalu di atas rata-rata Nasional. Ini menujukkan bahwa kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, belum cukup baik apabila hanya memperhatikan capaian target kinerja program yang berhasil diraih,” terang Irsyad.

Kesimpulannya, kata Irsyad, Pemprov Sumbar dan OPD-OPD terkait belum sungguh-sungguh me nindaklanjuti rekomendasi DPRD terhadap LKPJ tahun-tahun sebelumnya dan tindak lanjut sebagian masih bersifat umum meskipun realisasi capaian target kinerja makro dan program sudah berada di atas target yang ditetapkan, akan tetapi realisasi tersebut masih berada di bawah rata-rata Nasional.

Senada, Muchlis Yusuf Abit juga katakan, meskipun DPRD telah menetapkan LKPJ Kepala Daerah Tahun 2022 ini, catatan -catatan tersebut harus jadi perhatian gubernur beserta OPD-OPD agar tidak terulang kembali dimasa mendatang.

“Kami minta gubernur untuk memerintahkan OPD-OPD nya bekerja sungguh-sungguh sehingga tidak ada lagi catatan sebanyak ini pada LKPJ berikutnya,” tegas Muchlis Yusuf Abit.

Dalam kesempatan itu Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah mengakui terdapat kelemahan dan kekurangan dalam pelaksanaan program dan kegiatan selama tahun anggaran 2022 tersebut.

“Semua catatan dan rekomendasi ini kami nilai sangat tepat dan membangun, sejalan dengan kebutuhan dan cita-cita daerah. Insyaallah, semua akan kita upayakan semaksimal mungkin,” ucap Mahyeldi.(* RK)

Post a Comment

Previous Post Next Post