Pembuat Perda Dan Pengawas Perda Tutup Mata Dan Telinga Terhadap Tambang Emas Ilegal Sijunjung

Realitakini.com-  Sijunjung
Pemerintah Kabupaten Sijunjung sebagai penyelenggara urusan pemerintahan memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan. Salah satu kewenangan yang dimaksud adalah melakukan penertiban terhadap pertambangan emas tanpa izin di Kabupaten Sijunjung, berdasarkan Peraturan Bupati Sijunjung Nomor 23 Tahun 2010 tentang Prosedur dan Mekanisme Pengurusan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan sekarang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara dimana setiap pertambangan 
    harus memiliki izin.
Sedangkan Dalam Undang-Undang Nomor 11Tahun 1967 tentang Ketentuan Pokok Pertambangan terdapat 2 (dua) jalur untuk melakukan kegiatan pertambangan yaitu 
1,Kuasa Pertambangan . 
2.Kontrak Karya
a) Kuasa Pertambangan adalah wewenang yang diberikan kepada badan atau  
     perseorangan untuk melaksanakan usaha pertambangan
b) Kontrak Karya adalah jalur yang digunakan oleh calon investor asing untuk 
    melakukan usaha pertambangan dimana kedudukan pelaku usaha pertambangan 
    (investor asing)dengan Pemerintah menjadi sejajar dengan berlakunya Undang- 
    Undang Nomor 3 Tahun 2020  tentang Mineral dan Batubara pasal 3 tentang  
    Pertambangan Mineral adalah Pertambangan kumpulan Mineral yang berupa
    bijih  atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi,serta air tanah. ada 
    suatu    perubahan yang besar dalam dunia pertambangan yang menjadi pintu
    masuk untuk  melakukan kegiatan pertambangan adalah Izin Usaha    Pertambangan.
 
Dalam UU Minerba, kontrak karya telah dihapus dan diganti menjadi izin usaha
pertambangan. Dengan adanya perubahan ini maka kedududkan pemerintah lebih tinggi, sehingga bisa melakukan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh pelaku kegiatan pertambangan. 

Menurut impormasi yang diterima Tin  CMSR, satu minggu yang lalu dari salah seoerang warga Sijunjung yang engan namanya dan  di media ini mengata kan,” bahwa  sekarang sudah ada pula  buka tambang baru yang berlokasi kecamatan. dengan jumlah alat berat yangg cukup banyak.  Akbatnya memporak porandakan lahan sawah dan perkebunan,  

Namun apa yang hendak di kata, pemerintahan Kabupatean Sijujung sebagai pembuat PERDA dan DPRD sebagai pengawas PERDA hanya tutup mata  dan teliga , bungkam seribu bahasa  dengan kejadian ini.  dan besar dugaan melihat   diamnya   pembuat Perda Dan Pengawas Perda  tenang tenang saja ( Tidak ada tidakan apa apa)  dengan ramainya  tambang  emas  illegal ini  pembuat perdan dan pewangas perda mendapatkan  v dari tambang tersebut. 
Sedangkam menurut masyarakat tersebut, pemain  tanbang sekarang ini masih orang –orang lama yang sudah kena  razia oleh Polda Sumbar tahun 2020 lalu. Menurut masyarakat tersebut pemeiliknya di sinyalir berinisial  WN . dalam berita tambang tahaun 2020  lalu , WN ini, adalah orang yang memodali tambang emas ilegal  menggunakan ekskavator waktu penangkapan 20 orang petambang emas ilegal di bantaran Sungai Batang Ombilin, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung tahun 2020  lalu   di waktu penangakap  20 orang  penambang oleh polda sumbar di tahun 2020   WN ini  melarikan Maka di tetapkalah sebagai DPO Polda Sumbar 

 E,e ,eeeee Sekarang  menurut informasi yang di himpun realitakini.com   lagi lagi WN  ini lah yang memodali  tambang emas illegal  Jorong  Taratak  Nagari V Koto  Kecamatan Taratak Koto Tujuh.  Dengan alat berat lebih banyak darai alat berat yang di tangkap 2020 lalu .

Sedangkan HK juga pemain tambang emas ilegal juga yang sekarang ini membuka tambang di padang  lawah kecamatan koto tujuh, ungkap masyart tersebut . Ia juga  Colon anggota DPRD Kabupatean Sijunjung  Dari Partai Peleindo kata masyarakat tersebut.

Orang- orang ini adalah  para pelaku tambang  yang notabenenya bukan hanya sekedar mencari makan namun terkesan mencari  kekayaan pribadi, ujarnya. ( Tim CMSR)
om-

Post a Comment

Previous Post Next Post