Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan menyampaikan hasil verifikasi administrasi dokumen syarat calon kepada Paslon Bupati dan Wakil Bupati melalui petugas penghubung, dan Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan bertempat di Aula Kantor KPU Pesisir Selatan, Kamis (5/9).
Ketua KPU Kabupaten Pesisir Selatan, Aswandi mengatakan, Paslon yang dokumennya dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS), diberikan kesempatan untuk memperbaiki dokumen persyaratan calon.
Lebih lanjut disebutkan, sesuai ketentuan, penyampaian perbaikan dokumen dilakukan tanggal 6 sampai 8 September 2024, melalui aplikasi silon, " katanya.
"Selain penyampaian hasil verifikasi administrasi dokumen syarat calon, KPU Pesisir Selatan juga sudah menyampaikan hasil Pemeriksaan Kesehatan dari Rumah Sakit RSUP M. Djamil Padang kepada masing-masing Paslon melalui Petugas Penghubung (LO) Paslon direntang tanggal 4-5 September 2024," tutup nya ( RK).
Tags:
Pesisir selatan