Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi secara resmi menetapkan dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Pilkada Serentak 2024. Pasangan Al Haris-Abdullah Sani dan Romi Hariyanto-Sudirman ditetapkan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur dalam rapat pleno tertutup KPU Jambi yang berlangsung di Swissbell Hotel, Jambi, pada Minggu (22/9/2024).
Penetapan ini dituangkan dalam Keputusan KPU Provinsi Jambi nomor 67 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Ketua KPU Provinsi Jambi, Iron Sahroni. Dalam konferensi pers setelah rapat pleno, Iron menyatakan bahwa kedua pasangan telah memenuhi syarat pendaftaran dan lolos dari verifikasi administrasi tanpa adanya laporan dari masyarakat.
Pasangan Al Haris dan Abdullah Sani didukung oleh koalisi besar 13 partai politik, yaitu Hanura, PKS, PAN, PKB, Golkar, Gerindra, PPP, PDI Perjuangan, Demokrat, Perindo, Buruh, PBB, dan Ummat. Dukungan ini menunjukkan kekuatan politik yang signifikan bagi pasangan petahana ini.
Sementara itu, pasangan Romi Hariyanto dan Sudirman diusung oleh empat partai politik, yaitu Gelora, PKN, NasDem, dan PSI. Meskipun dengan dukungan lebih sedikit, pasangan ini siap bersaing dengan program-program unggulan mereka untuk membawa perubahan di Provinsi Jambi.
KPU Provinsi Jambi akan mengadakan pengundian nomor urut pasangan calon pada Senin, 23 September 2024, di kantor KPU Provinsi Jambi. Acara pengundian nomor urut yang dijadwalkan pukul 16.00 WIB.
"Kami akan melakukan pengundian nomor urut di kantor KPU besok pukul 16.00 WIB, dan diharapkan kedua pasangan calon dapat hadir untuk mengikuti proses tersebut," ujar Iron Sahroni. (*)
Tags:
Jambi