Parah!!! Bocah Umur 6 Tahun Disetubuhi oleh Ayah Tirinya, Berikut Pengakuan dari Pelaku

Realitakini.com, Tanjabbar
 
Seorang ayah tiri berinsial RYS (37), di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) tega menyetubuhi anak tirinya yang berusia 6 Tahun. Hal itu terjadi ketika korban dan Ayah tiri (Pelaku, red) sedang berada berduaan didalam kamar anak tirinya. Saat itu, ibu kandung korban sedang tidak berada di rumah.

Hal bejat tersebut terungkap saat sang Anak (Korban, red) merintih kesakitan pada bagian Mr V korban. Melihat si korban merintih kesakitan, sang ibu pun curiga dan langsung membawa korban ke Rumah Sakit untuk dilakukan pemeriksaan. 

Nah, disitulah terungkapnya bahwa korban disetubuhi oleh ayah tirinya. Usai mengetahui hal itu, ibu kandung korban langsung melaporkan pelaku ke Polres Tanjabbar untuk dilakukan penindakan lebih lanjut.

Kapolres Tanjabbar, AKBP Agung Basuki, melalui Kasat Reskrim Polres Tanjabbar, AKP Frans Septiawan Sipayung menerangkan, berdasarkan dari laporan Polisi, kejadian tersebut terjadi pada hari Senin (2/9/2024) sekitar pukul 12.00 WIB di rumah anak tiri Pelaku.

"Sebelumnya, dihari yang sama sekitar pukul 11.00 WIB, pelaku baru pulang kerumah. Sesampainya dirumah, kemudian ibu kandung (Istri pelaku, red) menitipkan anaknya kepada pelaku. Hal it dikarenakan, istri pelaku tersebut ingin pergi berobat ke Rumah Sakit," ungkap Frans, saat Press Release, di Mako Polres Tanjabbar, Selasa (10/9/2024).

Dikatakan Frans, modus pelaku ialah berpura-pura mengajak bermain dengan mengatakan 'MAIN YOK'. Dan kebetulan saat itu anak tiri pelaku sedang berada didalam kamar dan bermain handphone diatas kasur. 

"Selanjutnya, pelaku langsung mendekati anak tirinya dan langsung melakukan aksi bejatnya dengan memasukan jari jempol sebelah kanan pelaku kedalam kemaluan korban sebanyak 10 (Sepuluh) kali," terang Frans. 

"Kemudian, setelah kurang lebih 2 (Dua) menit, tersangka menarik tangan korban untuk menghisap kemaluan pelaku. Kelakuan pelaku pun tak terbendung, sehingganya pelaku melanjutkan aksinya dengan menyetubuhi korban selama kurang lebih 5 (Lima) menit," jelas Frans.

Atas kelakuan bejat ayah tiri tersebut, pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (Put)

Post a Comment

Previous Post Next Post