Petahana Bupati Blitar Dilaporkan Tim RIZKY atas Dugaan Pelanggaran Kampanye

Realitakini.com-Blitar 
Tim Kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Blitar, Drs. H. Rijanto, M.M., dan H. Beky Herdihansah, yang dikenal dengan sebutan RIZKY, resmi melaporkan dugaan pelanggarankampanye yang dilaku kan oleh petahana Bupati Blitar, Rini Syarifah, ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Blitar. Laporan ini didasarkan pada Surat Keputus an Tim Kampanye RIZKY Nomor 005/Kpts/ TK-RIZKY/IX/2024.

Menurut laporan yang diajukan, sejumlah poster, gambar, dan baliho yang menampil kan Bupati Rini Syarifah masih terpasang di beberapa lokasi strategis di Kabupaten Blitar. Hal ini dianggap melanggar ketentu an yang diatur dalam Pasal 54 dan Pasal 61 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada.Rabu (25/09/2024)

“Penggunaan baliho dan fasilitas yang terkait dengan jabatan petahana ini jelas melanggar aturan kampanye. Kami me nuntut keadilan dan tindakan tegas dari BAWASLU,” ujar Miftahul Huda, Wakil Ketua Tim Kampanye Rijanto-Beky, Rabu (25/09/2024).

Tim Kampanye RIZKY meminta BAWASLU Kabupaten Blitar segera menyelidiki dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini demi menjaga netralitas dan keadilan dalam Pilkada 2024. Mereka juga menyerta kan bukti-bukti foto pemasangan baliho yang dimaksud.

BAWASLU Kabupaten Blitar diharapkan segera bertindak agar tidak terjadi ketimpangan dalam proses kampanye. Pilkada Kabupaten Blitar 2024 kini memasuki babak baru dengan memanas nya persaingan antara calon petahana dan penantang. (*)

Post a Comment

Previous Post Next Post