Realitakini. com- Padang
Sidang lanjutan Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pembayaran Ganti Rugi Pembebasan untuk Jalan Tol di Lahan Taman Keanekaragaman Hayat (KEHATI) Ibu Kota Kabupaten (IKK) Milik Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2020 dan Tahun 2021:
Dengan Hakim ketua Dedi Kuswara, Fatchu Rahman, Emria Fitriani, sedangkan Jaksa Yoki Eka Rise, SH, MH, Ade Dwi Surya Martha, SH, MH,. Yunita Eka Putri, SH, MH,. Loura Sariyosa, SH, MH, Ridwan Fernando, SH, M. Li
Siding Lanjutan ini di lakssnakan Selasa tanggal 22 Juli 2025 Sekitar Pukul 17.00 Wib di Pengadilan Negeri Klas IA Padang, telah dilaksanakan sidang perkara tindak pidana korupsi dalam Pembayaran Ganti Rugi Pembebasan untuk Jalan Tol di Lahan Taman Keanekaragaman Hayati (KEHATI) Ibu Kota Kabupaten (IKK) Milik Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2020 dan Tahun 2021 sebagai mana diatur Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP;
Bahwa sidang tersebut dilaksanakan dengan agenda Pembacaan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum;
dalam sidang ini hadir sebanyak 11(sebelas) orangTarawa dan didampingi penasehat hukumnya;
Adapun tuntutan masing masing terdakwa sebagai berikut :
1. Terdakwa AMROH dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dan membayar denda sebesar Rp.200.000.000, subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 197.520.288,-dikurangi sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang telah dititipkan oleh terdakwa dan disimpan pada rekening Penampung pada Kejaksaan Negeri Pariaman.
2. Terdakwa Arlia Mursida dengan pidana penjara 5 (lima) tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dan membayar denda sebesar Rp200.000.000,- subsider 3 (tiga) bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp200.236.000,- dikurangi sebesar Rp5.000.000,- yang telah dititipkan oleh terdakwa dan disimpan pada rekening Penampung pada Kejaksaan Negeri Pariaman.
3. Terdakwa BAKRI Pgl BAKRI dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dan membayar denda sebesar Rp.300.000.000,- subsidiair kurungan selama 3 (tiga) bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 3.474.221.395,-.
4. Terdakwa H. M. NUR DT. PENGHULU dengan pidana penjara selama 4(empat) tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dan membayar denda sebesar Rp.200.000.000,- subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan. dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 483.667.369,00,-
5. Terdakwa MARINA dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun potong masa tahanan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,-subsidiair 3 ( tiga ) bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 40.098.492,- sebagaimana telah dikembalikan oleh terdakwa yang dititipkan pada Rekening Kejati Sumbar.
6. Terdakwa Saiful dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan dengan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,00 apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (Empat) bulan.
7. Terdakwa YUHENDRI dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. dan dengan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,00 apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan.
8. Terdakwa SYAMSIR dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun 6(enam) bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dan membayar denda sebesar Rp.300.000.000,- subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan. dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.199.266.917,- dengan ketentuan apabila paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan tidak diganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 9 bulan.
9. Terdakwa a ZAINUDDIN dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan dan mem bayar denda sebesar Rp.300.000.000,- subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.240.413.078,- apabila paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 9 (sembilan) bulan.
10. Terdakwa ZAINUDIN Alias BUYUNG KETEK dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun, dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,00 apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 382.378.692,-dikurangi se besar Rp. 3.000.000,- yang telah dititipkan oleh terdakwa dan disimpan pada rekening Penampung pada Kejaksaan Negeri Pariaman apabila paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan peng adilan maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.
11. Terdakwa SUHARMEN dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesarRp 200.000.000,- apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 3 (tiga) bulan. dan juga membayar uang pengganti sejumlah Rp.16.511.067.-sebagaimana telah dikembalikan dan dititip kan pada Rekening Sumbar. ( rel- RK)
Tags:
Kejati
