DPRD Kota Blitar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Per tanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Blitar Tahun 2025 sekaligus pembentukan Panitia Khusus (Pansus) pembahasan LKPJ, di Graha Paripurna DPRD Kota Blitar, Selasa (31/3/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Blitar Syahrul Alim, didampingi Wakil Ketua I Adi Santoso dan Wakil Ketua II M. Hardita Magdi. Turut hadir Wali Kota Blitar H. Syauqul Muhibbin, jajaran Forko pimda, anggota DPRD, kepala OPD, serta camat se-Kota Blitar.
Mengawali sambutannya, Ketua DPRD Kota Blitar Syahrul Alim menyampaikan ucapan selamat Hari Jadi ke-120 Kota Blitar. Ia juga mengajak seluruh elemen untuk terus berinovasi dan berkarya demi kemajuan bersama.
“Selamat Hari Jadi ke-120 Kota Blitar. Mari kita terus berinovasi dan berkarya untuk kemajuan bersama guna terwujudnya transformasi menuju kota masa depan,” ujarnya.
Syahrul menjelaskan, pelaksanaan rapat paripurna tersebut merupakan amanah regulasi, yakni Pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 serta Pasal 18 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020. Dalam aturan tersebut, kepala daerah diwajibkan menyampaikan LKPJ kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Sementara itu, Wali Kota Blitar H. Syauqul Muhibbin atau yang akrab disapa Mas Ibbin dalam laporan nya memaparkan realisasi APBD Tahun 2025, arah kebijakan strategis, serta capaian pembangunan di berbagai sektor.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Blitar atas peran aktif dalam mengawal jalannya pemerintahan.
“Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Blitar yang telah menjalankan fungsinya secara optimal dalam mendukung penyelenggara an pemerintahan dan pembangunan tahun 2025,” ungkapnya.
Selain itu, Mas Ibbin juga mengapresiasi dukungan dari berbagai pihak, mulai dari Forkopimda, instansi vertikal, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga media massa dan seluruh elemen masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, juga dilakukan penandatanganan berita acara penyerahan LKPJ. Secara simbolis, dokumen LKPJ Wali Kota Blitar Tahun 2025 diserahkan kepada Ketua DPRD Kota Blitar untuk selanjutnya dibahas oleh Panitia Khusus. (*)
