--> Resmi! Baznas Tanah Datar Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 1447 H - Realita Kini

  foto Ketua Baznas Tanah Datar Dr Yasmansyah, S.Ag,M.Pd

Realitakini.comTanah Datar
  –Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tanah Datar memberikan kepastian bagi umat Muslim dalam menunaikan kewajiban di bulan Ramadan 1447 H. Melalui Surat Edaran terbaru, Baznas resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Kabupaten Tanah Datar tahun 2026.

​Ketua Baznas Tanah Datar, Dr Yasmansyah, S.Ag, M.Pd, menegaskan bahwa penetapan ini dilakukan untuk menyeragamkan nilai zakat di seluruh wilayah agar tidak terjadi kebingungan di masyarakat maupun pengurus masjid.

​"Keputusan ini merupakan hasil rapat koordinasi bersama Kemenag Tanah Datar, MUI, dan Dinas KUKMP. Besaran zakat fitrah kita sesuaikan dengan harga beras di pasar saat ini," ujar Yasmansyah saat dihubungi awak media, Rabu (04/03/2026). 

​3 Kategori Zakat Fitrah
​Mengingat konsumsi beras masyarakat yang beragam, Baznas membagi nilai zakat fitrah (setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras) ke dalam tiga kategori harga jika dibayar dalam bentuk uang:
​Beras Kualitas I: Rp45.000 per jiwa.
​Beras Kualitas II: Rp42.500 per jiwa.
​Beras Kualitas III: Rp32.500 per jiwa

​"Masyarakat diimbau membayar zakat fitrah sesuai dengan jenis beras yang mereka konsumsi sehari-hari," tambah Yasmansyah.

​Ketentuan Fidyah 2026
​Selain zakat fitrah, bagi umat Muslim yang memiliki udzur syar'i sehingga tidak dapat menjalankan ibadah puasa (seperti lansia atau orang sakit menahun), besaran fidyah juga telah ditetapkan.

​Nilai Fidyah: Rp25.000 per hari/orang.
​Rekomendasi: Masyarakat dianjurkan menggunakan standar kualitas beras terbaik dalam penghitungan fidyah.

​Jadi Pedoman bagi Masyarakat
​Yasmansyah berharap pengumuman ini segera disosialisasikan oleh pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tiap nagari dan masjid. Dengan adanya panduan resmi ini, diharapkan pengumpulan zakat menjadi lebih terukur dan penyalurannya kepada para mustahik (penerima zakat) bisa dilakukan lebih tepat waktu.

Diakhir  penyampaiannya, Ketua Baznas Yasmansyah berharap ketetapan ini memudahkan warga dalam mempersiapkan ibadah zakat lebih awal. "Semoga menjadi berkah bagi muzakki dan membantu para mustahik di daerah kita," tukasnya. (**) 


Mailis J

 
Top