--> Pemilihan wali nagari secara e-voting Pasaman Barat siapkan perbup - Realita Kini

Realitakini.com-Simpang Empat 
Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat telah menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) Pasaman Barat tentang pemilihan wali nagari (kepala desa) secara e-voting di daerah itu.

"Direncanakan besok Rabu (8/4) akan diadakan zoom harmonisasi perbup dengan Kementerian Hukum. Mudah-mudahan tuntas sehingga persoalan pemilihan terhadap 87 wali nagari bisa dilakukan," kata Pelaksana tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari Pasaman Barat Syaikhul Putra di Simpang Empat, Selasa.

Menurutnya harmonisasi dengan Kementerian Hukum ini sudah untuk kedua kalinya dalam rangka pe nyempurnaan peraturan bupati tentang pemilihan wali nagari secara e-voting.

Di dalam peraturan bupati itu, sebutnya, akan tertuang tentang pemilihan wali nagari secara e-voting, syarat-syarat calon, teknis pelaksanaan dan lainnya.

"Secara umum satu nagari atau desa calon maksimal lima orang, syarat pendidikan minimal SMA dan syarat umum lainnya akan tertuang," katanya.

Jika bakal calon lebih dari lima maka panitia akan melakukan seleksi berupa ujian tertulis, melihat tingkat pendidikan dan pengalaman kerja di pemerintahan mulai dari pusat sampai pemerintahan terendah.-

"Peraturan bupati itu tetap mengacu kepada peraturan menteri dalam negeri tentang pemilihan kepala desa atau wali nagari," katanya.

Dia menjelaskan sambil menunggu finalisasi peraturan bupati pihaknya akan membentuk panitia pemilihan tingkat kabupaten dan panitia pengawas kabupaten. Pengawas kini juga melibatkan unsur forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda).

Untuk sistem e-voting juga akan dilakukan sosialisasi oleh penyedia dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan diadakan ini publik.

Untuk teknis pelaksanaannya, panitia akan tetap membentuk tempat pemungutan suara (TPS) di 87 nagari atau desa.Penyedia akan menyiapkan layar di masing-masing TPS untuk warga melakukan pemilihan.

"Untuk sementara jumlah TPS yang akan dibentuk sebanyak 690 di 86 nagari atau desa," katanya. Dia memperkirakan peraturan bupati tentang pemilihan wali nagari secara e-voting akan selesai pada April ini. Mulai tahapan pemilihan pada Mei dan pelaksanaan pencoblosan secara e-voting akan dilakukan pada September 2026. (* RK)
 
Top