--> Mendiktisaintek Diskusikan Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Di Lingkungan Kampus Bersama Rektor PTN - Realita Kini

Realitakini.com- Jakarta 
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains danTeknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto diskusikan masalah pencegahan dan penanganan kekerasan dan kekerasan seksual dilingkungan kampus dengan para rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Universitas Negeri Surabaya (Unesa), dikutip dari detik.com, Minggu (10/5 /2026).
 
Dalam pertemuan dengan para rektor  Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang digelar Gedung Rektorat  Universitas Negeri Surabaya, Sabtu, 9 Mei 2026 menegaskan agar lingkungan kampus bebas dari kekeras an dan kekerasan seksual.
 
Brian mengingatkan para rektor bahwa kampus harus menjadi ruang yang aman, sehat, dan menyenang kan bagi seluruh sivitas akademika. Karena itu, ia meminta pimpinan perguruan tinggi menjaga lingkung an kampus agar terbebas dari berbagai bentuk kekerasan.
 
Menurutnya, setiap tahun kampus menerima mahasiswa baru dengan latar belakang keluarga dan pendidik an yang berbeda-beda. Oleh sebab itu, upaya menjadikan kampus sebagai ruang aman dan bebas dari ke kerasan maupun kekerasan seksual harus terus disosialisasikan.
 
Dalam pertemuan bersama pimpinan kampus tersebut, Brian juga menerima berbagai masukan terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Salah satu usulan yang muncul yakni memasukkan materi pencegahan kekerasan ke dalam kurikulum.
 
"Kemudian satgas penanganan kekerasan dan kekerasan seksual itu juga diperkuat lagi, kita mudahkan untuk kelaporan, sosialisasikan terus-menerus. Sehingga tidak ada kelompok anggota sivitas akademika, apakah dosen, teknik, atau mahasiswa, seluruhnya memahami keberadaan satgas, seluruhnya memahami bahwa kampus tidak boleh terjadi hal-hal itu," jelasnya.
 
Brian menegaskan, ketika terjadi kasus kekerasan maupun kekerasan seksual, sivitas akademika harus merasa aman dan nyaman untuk melapor.
 
"Itu bisa dicoba. Jadi itu tadi yang kita bicarakan banyak hal, kita juga tadi ada usulan bagaimana kampus melakukan, mendeklarasikan lagi perlawanan terhadap kekerasan-kekerasan seksual," ujarnya.
 
Selain itu, Brian menyebut Kemendiktisaintek telah memiliki Permendikbud Nomor 55 Tahun 2024 -- ntang  Pencegahan dana Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) yang mengatur langkah pencegahan sekaligus penanganan kasus kekerasan di kampus, pungkasnya.(*)
 
Top