Dunia pendidikan di Kabupaten Tanah Datar digegerkan oleh kasus dugaan penggunaan ijazah palsu Program Paket B. Kasus ini menyeret nama Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Alang Babega, yang berlokasi di Jorong Baringin, Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum.
Akibat karut-marut data ini, seorang siswa kelas II di SMK Negeri 1 Batusangkar terancam tereliminasi atau dikeluarkan dari sekolah tempatnya menimba ilmu saat ini.
Data NISN Kosong, Orang Tua Lapor ke Ombudsman11/06/2026
Persoalan ini mencuat setelah orang tua siswa yang bersangkutan membeberkan kondisi anaknya kepada awak media. Menurut orang tua korban, data Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) anaknya tidak ditemukan dalam sistem, padahal sang anak mengantongi ijazah Paket B resmi yang dikeluarkan oleh PKBM Alang Babega di bawah pimpinan Hariani Sity Maulina.
Ketiadaan NISN yang valid ini berdampak fatal. Nama siswa tersebut tidak tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, yang memicu ancaman eliminasi dari sekolah. Merasa dirugikan dan tidak mendapat kejelasan, orang tua siswa akhirnya melaporkan polemik ini ke lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman.
Penjelasan Kepala Sekolah SMK 1 Batusangkar
Kepala Sekolah SMK 1 Batusangkar, Syofriani, M.Pd.E., saat dikonfirmasi membenarkan adanya polemik terkait data siswa berinisial N tersebut. Syofriani menjelaskan bahwa saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), sistem awal hanya menggunakan input Kartu Keluarga (KK).
"Sistem penerimaan siswa baru awalnya menginput data menggunakan KK. Namun, pada bulan Agustus setelahnya, saat data NISN mulai diinput, di situlah baru diketahui bahwa NISN siswa inisial N tidak ada atau tidak ditemukan di Dapodik," jelas Syofriani.
Mendapati temuan tersebut, pihak SMK 1 Batusangkar langsung menyarankan orang tua siswa agar segera mengurus dan mengaktifkan kembali NISN mereka ke PKBM tempat siswa tersebut lulus Paket B. Namun, hingga saat ini data yang diminta tidak kunjung ada.
Meski data siswa tersebut bermasalah dan memicu laporan ke Ombudsman, Syofriani menegaskan pihak sekolah tetap mengedepankan hak anak untuk belajar.
"Kami tetap membiarkan anak tersebut bersekolah. Pihak sekolah sebenarnya hanya menerima data dari sekolah sebelumnya. Bahkan, kami juga sudah meminta bantuan pihak Dinas Pendidikan untuk mengaktifkan NISN yang bersangkutan," tambahnya.
PKBM Alang Babega Mengaku Sudah Tutup
Secara aturan administrasi pendidikan, setiap ijazah resmi—termasuk pendidikan kesetaraan—seharusnya wajib memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang terdaftar resmi di database Kemendikbud.
Sementara itu, saat awak media melakukan konfirmasi kepada Pimpinan PKBM Alang Babega, Hariani Sity Maulina, tanggapan yang didapat sangat singkat. Melalui pesan WhatsApp, Hariani hanya menyatakan bahwa lembaga pendidikan non-formal yang dipimpinnya itu saat ini sudah tidak beroperasi lagi.
"PKBM sudah tutup. Dan sebelumnya tidak ada masalah, semua baik-baik saja," tulis Hariani singkat via pesan WhatsApp.
Hingga berita ini diturunkan, kasus dugaan ijazah Paket B tanpa NISN ini masih bergulir dan diharapkan mendapat perhatian serius dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Datar serta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas nasib masa depan siswa yang menjadi korban. (MailisJ)
