Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang mengadakan rapat paripurna Senin (15/6/- 2026) di Gedung DPRD Kota Padang.dengan penyampaian pandangan fraksi-fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapat an Belanja Daerah (APBD) Kota Padang Tahun Ang garan (TA) 2025, penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggar an (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD TA 2026, serta perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Padang Muharlion, didampingi Wakil Ketua Mastilizal Aye dan Jufri. Rapat paripurna ini juga dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpin an Daerah (Forkopimda) Kota Padang, para anggota DPRD, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Padang, serta tamu undangan lainnya.
Dalam penyampaiannya, Wali Kota Padang Fadly Amran memaparkan sejumlah penyesuaian signifikan pada struktur KUA-PPAS APBD Perubahan TA 2026, baik dari sektor pendapatan maupun belanja daerah.
Dari sektor pendapatan, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami peningkatan menjadi Rp1,03 triliun dari yang semula Rp1,02 triliun pada APBD awal. Kenaikan juga terjadi pada sektor pendapatan transfer yang kini dianggarkan sebesar Rp2,02 triliun, meningkat dari anggaran awal sebesar Rp1,53 triliun.
"Dengan adanya perubahan anggaran tersebut, maka total pendapatan daerah bertambah sebanyak Rp 502,73 miIiar atau 19,67 persen, dari anggaran semula Rp2,55 triliun menjadi Rp3,05 triliun,” ujar Fadly Amran.
Sejalan dengan peningkatan pendapatan, Pemerintah Kota Padang juga melakukan penyesuaian pada alokasi belanja daerah guna mengoptimalkan program pembangunan. Rincian belanja daerah pada APBD Perubahan 2026 seperti Belanja Operasi dianggarkan sebesar Rp2,66 triliun (semula Rp2,46 triliun). Belanja Modal dialokasikan sebesar Rp518,61 miliar (semula Rp220,93 miliar). Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp14,77 miliar (semula Rp8,31 miIiar). Serta Belanja Transfer dianggarkan sebesar Rp5 miliar (semula nol rupiah).
“Dengan demikian, total belanja daerah bertambah sebesar Rp507,41 miliar atau 18,71 persen dari ang- garan semula Rp2,69 triliun menjadi Rp3,20 triliun. Dengan metode tersebut, postur rancangan perubahan PPAS APBD Kota Padang TA 2026 tetap berimbang,” tegas Wali Kota.
Selain memaparkan postur anggaran, Fadly Amran turut menyampaikan apresiasi yang mendalam ke pada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang atas disetujuinya Ranperda Pertanggung jawab an Pelaksanaan APBD TA 2025 hingga resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ia menekankan bahwa kerja sama yang solid antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci utama Kota Padang dalam mempertahankan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. Keberhasilan ini dibuktikan dengan kembali diraihnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Alhamdulillah, Kota Padang kembali meraih opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sumbar untuk ke-13 kalinya, atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2025. Terima kasih atas sinergi dan kolaborasi DPRD Kota Padang,” pungkasnya.
( WRK)
