![]() |
| Pemerintah Kota Blitar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus menggencarkan upay( Poto Edi) |
Pemerintah Kota Blitar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus menggencarkan upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal. Salah satu langkahnya adalah menggelar sosialisasi yang me nyasar para pedagang kaki lima (PKL) penjual rokok di Kota Blitar, Selasa malam (23/6/2026).Kegiat an yang berlangsung di Kantor Satpol PP Kota Blitar tersebut menghadirkan narasumber dari Kantor Bea Cukai Blitar dan Polres Blitar Kota. Sebanyak 25 PKL dari tiga kecamatan di Kota Blitar mengikuti sosialisasi ini.
Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Blitar, Hendra Wijaya, me ngatakan kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada para pedagang mengenai jenis-jenis rokok ilegal yang masih beredar di masyarakat.
“Pada hari ini kami bersama teman-teman dari Bea Cukai dan Polres mengadakan sosialisasi terkait rokok ilegal. Yang kami undang adalah teman-teman PKL dengan tujuan memberikan edukasi dan informasi terkait rokok ilegal yang dilarang untuk diperjualbelikan,” jelas Hendra.
Dalam sosialisasi tersebut, peserta mendapat penjelasan mengenai tiga kategori rokok ilegal yang sering ditemukan di lapangan. Pertama, rokok polos yang diedarkan tanpa pita cukai sama sekali pada kemasannya.
Kedua, rokok pita bekas yang menggunakan stiker cukai asli namun sudah pernah dipakai pada bungkus lain, dengan kondisi fisik yang biasanya tampak lusuh atau robek.Ketiga, rokok tidak sesuai peruntukan yang menggunakan pita cukai asli dan sah, namun spesifikasi yang tertera pada stiker seperti jenis prduks i, jumlah isi batang, atau nama perusahaan tidak sesuai dengan jenis dan isi rokok dalam kemasan.
“Rokok yang tidak sesuai ketentuan cukai itu salah satunya rokok polos tanpa pita cukai. Kemudian ada juga yang menggunakan pita cukai bekas maupun pita cukai yang bukan peruntukannya. Semua itu termasuk pelanggaran,” kata Hendra.
Ancaman Denda dan Sanksi Hukum Dalam kesempatan itu, narasumber dari Bea Cukai dan kepolisian juga menjelaskan ancaman sanksi bagi pihak yang menjual, mengedarkan, maupun menyimpan rokok ilegal.
Pelanggar dapat dikenakan denda mulai dua hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
“Harapannya setelah mengetahui informasi dan edukasi dari Bea Cukai maupun Polres, mereka berani menolak, tidak menjual, tidak mengedarkan, dan tidak menyimpan rokok ilegal. Karena dendanya juga cukup besar,” ujarnya.
Lindungi Penerimaan Negara
Hendra menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal bukan semata-mata soal penegakan hukum, tetapi juga bagian dari upaya melindungi penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau.Peneri maan negara dalam bentuk cukai akan sebagiannya dikembalikan ke daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Dana tersebut bermanfaat untuk menutup BPJS warga miskin, peningkatan fasilitas kesehatan, pem berdayaan masyarakat, dan mendukung kegiatan pembangunan. Termasuk kegiatan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal ini juga dibiayai dari) DBHCHT.
“Intinya jangan sampai merugikan negara. Dengan semakin banyak masyarakat yang memahami rokok ilegal, maka upaya Gempur Rokok Ilegal bisa berjalan lebih efektif,” tegasnya.Komitmen Zero Rokok Ilegal di Blitar
Satpol PP Kota Blitar berharap para peserta yang hadir dapat menyebarluaskan informasi yang di peroleh kepada pedagang lain sehingga kesadaran masyarakat semakin meningkat.
“Harapan kami ke depan Kota Blitar tidak ada lagi yang menjual rokok ilegal. Kami akan terus meng gencarkan sosialisasi agar masyarakat semakin paham dan berani menolak peredarannya,” pungkas Hendra. (kmf / edy)
