--> Upaya Pemerintah Untuk Memastikan Distribusi BBM Bersubsidi Tepat Sasaran Kembali Menghadapi Tantangan Di Lapangan. - Realita Kini

Kepolisian Resor (Polres) Sijunjung baru saja mengungkap praktik culas penyalahgunaan niaga ilegal BBM jenis Bio Solar di kawasan Jalan Lintas Sumatera.Dalam operasi tangkap tangan yang digelar oleh korps bhayangkara tersebut ) Poto dokum Rdm)
Realitakini.com- Sijujung
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sijunjung baru saja mengungkap praktik culas penyalahgunaan niaga ilegal BBM jenis Bio Solar di kawasan Jalan Lintas Sumatera.Dalam operasi tangkap tangan yang digelar oleh korps bhayangkara tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang yang diduga kuat terlibat dalam jaringan penimbunan dan perdagangan gelap komoditas bersubsidi ini. 

Modus yang digunakan para pelaku adalah menampung Bio Solar di gudang rahasia sebelum dijual ke sektor industri ilegal dengan harga selangit.Pemberantasan praktik culas ini bermula dari langkah antisipatif yang dilakukan oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Harimau Campo Satreskrim Polres Sijunjung. 

Tim tersebut tengah melakukan patroli berkala guna mengawasi rantai pasok dan distribusi energi bersubsidi agar tidak bocor ke pihak yang tidak berhak sebagai mana di kutip dari fb radio Ranag minang jumaat 2026 .

Gerak-gerik Mencurigakan di Jalinsum
Tepat pada Kamis (4/6/2026) menjelang tengah malam,sekitar pukul 22.30 WIB, petugas yang sedang me nyisir Jalan Lintas Sumatera di wilayah Jorong Gantiang, Kenagarian Sijunjung, Kecamatan Si -junjung , men dapati sebuah kendaraan yang mencurigakan. Sebuah mobil bak terbuka tampak me -laju dengan muatan yang ditutupi secara tidak wajar.

Kendaraan tersebut adalah Mitsubishi L 300 berwarna hitam dengan nomor polisi BM 8860 RF.Lantaran -tonase dan bentuk muatan di atas bak mobil terlihat janggal, petugas memutuskan untuk meng hentikan laju kendaraan guna melakukan pemeriksaan administratif dan fisik.

Saat menggeledah bagian belakang mobil penjelajah jalanan tersebut, kecurigaan petugas terbukti. Polisi me nemukan dua unit tangki penyimpanan (tedmon) berkapasitas masing-masing 1.000 liter yang telah dimodifi kasi, serta beberapa drum plastik berukuran besar yang diletakkan secara ber himpitan.

Dua Kurir Antarprovinsi Diringkus
Setelah diperiksa lebih terperinci, tangki-tangki tersebut ternyata dipenuhi oleh ribuan liter BBM jenis Bio Solar . Di lokasi tersebut, polisi langsung membekuk dua orang pria dewasa yang bertindak sebagai pengangkut, yakni DY (33) dan KS (38). 

Berdasarkan kartu identitasnya, kedua pelaku diketahui merupakan warga Kelurahan Cadika, Kecamat an Rimbo Tengah, Kabupaten Muaro Bungo, Provinsi Jambi.

Aparat penegak hukum langsung melakukan interogasi cepat di tempat kejadian perkara. Kepada pe tugas, kedua kurir ini bernyanyi dan mengakui bahwa pasokan bahan bakar solar bersubsidi tersebut bukan didapatkan dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) secara eceran resmi, melainkan dari sebuah tempat penampungan rahasia.

Rencananya, ribuan liter Bio Solar yang dibeli dengan harga subsidi pemerintah ini akan diselundup kan keluar wilayah Sumatera Barat. Keuntungan menggiurkan menanti mereka di Provinsi Jambi, di mana bahan bakar ini akan dijual kembali dengan harga industri kepada para pelaku penambangan emas ilegal di kawasan Rantau Pandan.

Pengembangan ke Gudang Penimbunan
Berbekal informasi berharga dari kedua kurir tersebut, Tim URC Harimau Campo bergerak cepat melakukan pengembangan kasus. Target operasi beralih pada pengejaran sang pemasok utama sekaligus pemilik tempat penyimpanan BBM ilegal di wilayah Sijunjung.

Hanya berselang dua jam dari penangkapan pertama, tepatnya pada Jumat (5/6/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, polisi mengepung sebuah gudang tersembunyi di Jorong Gantiang. Di lokasi ini, petugas meringkus RF (47), seorang pria setempat yang diduga kuat bertindak sebagai pengepul sekaligus pemilik gudang.

Saat menggeledah isi dalam gudang milik RF, polisi menemukan berbagai peralatan yang meng indikasikan aktivitas penimbunan skala besar. Di antaranya terdapat tiga unit tangki tedmon kosong kapasitas 1.000 liter, satu unit mesin pompa penyedot, serta 20 buah jeriken berkapasitas 35 liter yang siap digunakan untuk memindahkan bahan bakar.

Garis Polisi dan Penyitaan Barang Bukti
Guna kepentingan penyidikan dan menjaga status quo lokasi kejahatan, petugas langsungmemasang garis polisi (police line) di sekeliling gudang milik RF tersebut. Seluruh aktivitas di lokasi dihentikan total selagi petugas mengumpulkan sisa petunjuk.

Secara akumulatif, barang bukti yang disita dari tangan para tersangka meliputi satu unit mobil pikap Mitsubishi L 300, dua tangki berisi penuh Bio Solar, dua drum plastik berisi Bio Solar, serta dua drum kosong lainnya. Mesin pompa transfer dan selang plastik berukuran panjang yang digunakan sebagai alat bantu ngetap juga turut diangkut ke mapolres.

Kapolres Sijunjung melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal, AKP Hendra Yose, mengonfirmasi bahwa motif utama dari sindikat ini murni didorong oleh keuntungan ekonomi secara instan melalui manipulasi disparitas harga.

"Para pelaku memanfaatkan selisih harga BBM subsidi yang murah untuk ditimbun, lalu dijual kembali ke sektor industri non-pemerintah dengan harga tinggi demi meraup keuntungan pribadi yang besar," ujar Hendra Yose saat memberikan keterangan resmi.

Ancaman Hukuman Berat Menanti
Kini, ketiga tersangka beserta seluruh armada pengangkut dan ribuan liter BBM curian tersebut telah mende kam di sel tahanan Markas Polres Sijunjung. Penyidik tengah merampungkan berkas perkara untuk dilimpah kan ke pihak kejaksaan.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku bakal dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001tentang Minyak dan Gas Bumi, yang penerapannya telah diperkuat dan diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 -Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Regulasi ketat tersebut mengatur sanksi pidana yang berat bagi siapa saja yang menyalahgunakan pengangkut an dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah. Langkah ini diharapkan mampu mem berikan efek jera yang nyata bagi para mafia migas di tingkat daerah.

Regulasi ketat tersebut mengatur sanksi pidana yang berat bagi siapa saja yang menyalahgunakan pengangkut an dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah. Langkah ini diharapkan mampu mem berikan efek jera yang nyata bagi para mafia migas di tingkat daerah.

Komitmen Pengawasan Ketat
Pihak Kepolisian Resor Sijunjung pun berjanji tidak akan mengendurkan pengawasan pasca-pengungkapan kasus ini. Patroli preventif di sepanjang jalur logistik dan SPBU strategis akan semakin diintensifkan guna mempersempit ruang gerak para spekulan tanah air.

Kami berkomitmen penuh melindungi hak masyarakat kecil. Energi bersubsidi ini bersumber dari uang negara dan harus dinikmati oleh yang berhak, bukan justru dijadikan komoditas bisnis ilegal oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab," pungkas AKP Hendra Yose secara tegas.

Polisi juga mengetuk kesadaran kolektif masyarakat agar tidak acuh terhadap lingkungan sekitar. Warga di imbau segera melapor ke pos polisi terdekat jika mencurigai adanya aktivitas pengisian BBM berulang atau keberadaan gudang penimbunan tanpa izin di lingkungan mereka.

 
Top