Baru Lima Bulan Bebas, Residivis Sabu Diduga Kembali Jadi Kurir Jaringan Lintas Provinsi

Satresnarkoba Polres Dharmasraya menangkap terduga kurir sabu di Koto Besar.
 
Realitakini.com-- Dharmasraya 
Baru sekitar lima bulan menghirup udara bebas usai menjalani hukuman dalam perkara narkotika, APW (31), seorang mahasiswa asal Jorong Ranah Bakti, Kenagarian Koto Gadang, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, kembali harus berhadapan dengan hukum.

 Pria yang diduga residivis kasus narkotika itu ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya karena diduga kembali terlibat dalam peredaran sabu.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Jorong Telaga Biru, Kenagarian Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. Informasi yang dihimpun menyebutkan, APW sebelumnya bebas dari masa hukuman pada Februari 2026. Kini, penyidik menduga ia kembali aktif dalam jaringan peredaran narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Dharmasraya, AKP Azhamu Suwaril, mewakili Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku," ujar Azhamu.

Dalam penggeledahan yang disaksikan Kepala Jorong Telaga Biru, Yolvi Neldi, dan Ketua Pemuda setempat, Kusmanto, petugas menemukan satu paket plastik klip bening berukuran besar berisi kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu. 

Polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna ungu serta satu unit sepeda motor Honda Beat hitam bernomor polisi BA 5760 VE.

Menurut Azhamu, APW mengakui barang bukti tersebut berada dalam penguasaannya. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Dharmasraya guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Namun, penyelidikan tidak berhenti pada barang bukti fisik. Polisi kini menelusuri jejak komunikasi digital yang tersimpan di telepon genggam milik tersangka.

"Dalam pengembangan penyelidikan, kami juga melakukan pemeriksaan terhadap isi telepon genggam yang diamankan. Dari hasil pemeriksaan awal ditemukan sejumlah percakapan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika. 

Temuan ini masih terus didalami untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta mengidentifikasi pihak-pihak lain yang diduga terlibat," kata Azhamu.

Hasil penyelidikan sementara mengarah pada dugaan bahwa APW berperan sebagai kurir narkotika yang beroperasi lintas wilayah. Aktivitas yang diduga dijalankannya disebut tidak hanya berada di Kabupaten Dharmasraya, tetapi juga menjangkau Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

Penyidik kini menelusuri pola komunikasi, alur distribusi, hingga kemungkinan adanya pemasok maupun penerima barang di kedua daerah tersebut. Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses penyidikan.

"Pemberantasan terhadap peredaran narkotika akan terus kami lakukan secara intensif, terutama terhadap jaringan yang memanfaatkan jalur lintas kabupaten maupun lintas provinsi sebagai jalur distribusi. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga dugaan tindak pidana ini dapat segera diungkap," tegas Azhamu.

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/30/VII/2026/SPKT/POLRES DHARMASRAYA/POLDA SUMBAR, tertanggal 22 Juli 2026. (Fuadcani)