Realitakini.com-- Jambi
Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno H. Siregar, memimpin konferensi pers terkait penanganan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap seorang bayi perempuan berusia delapan bulan. Dalam kesempatan tersebut, Polda Jambi juga memfasilitasi penyerahan kembali bayi berinisial G kepada ibu kandungnya berinisial P di Lobby Utama Polda Jambi, Rabu (29/7/2026).
Konferensi pers dihadiri Wakapolda Jambi Brigjen Pol. B. Ali, Anggota Komisi XII DPR RI Rocky Candra, Bupati Batang Hari M. Fadhil Arief, Kapolres Batang Hari, Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Batang Hari, serta Kabid Humas Polda Jambi.
Kapolda Jambi menjelaskan, penanganan perkara kini berada di bawah Subdit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Jambi. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, dugaan TPPO bermula dari konflik rumah tangga kedua orang tua korban yang berujung pada dugaan penyerahan bayi kepada pihak lain dengan imbalan sejumlah uang.
Namun, seluruh fakta masih terus didalami guna memastikan terpenuhinya unsur pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Peristiwa ini bukan kali pertama. Polri harus mengedepankan negosiasi dan penegakan hukum sebagai ultimum remedium. Yang terpenting korban dapat diselamatkan karena ini menyangkut seorang anak. Kami dari Polda Jambi memfasilitasi penyerahan anak G kepada ibu kandungnya berinisial P," ujar Irjen Pol. Krisno H. Siregar.
Selain fokus pada penyidikan, Polda Jambi juga mengedepankan pendekatan humanis melalui koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Batang Hari, UPTD PPA, tokoh adat, serta perwakilan kelompok Suku Anak Dalam (SAD). Selama proses penanganan, korban ditempatkan di Rumah Aman UPTD PPA Kabupaten Batang Hari untuk mendapatkan perlindungan, pemeriksaan kesehatan, serta pendampingan psikologis.
Berdasarkan hasil observasi, kondisi bayi dinyatakan sehat secara jasmani maupun rohani sehingga selanjutnya difasilitasi untuk kembali bersama ibu kandungnya.
Dalam kesempatan itu, Anggota Komisi XII DPR RI Rocky Candra turut menyaksikan penyerahan bayi kepada ibu kandungnya. Ia mengapresiasi langkah cepat Polda Jambi dan Polres Batang Hari dalam menangani perkara tersebut hingga korban dapat diselamatkan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan bahwa keselamatan dan kepentingan terbaik bagi anak menjadi prioritas utama dalam setiap penanganan perkara yang melibatkan korban anak.
"Polda Jambi berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel. Di samping proses penegakan hukum yang terus berjalan, kami juga memastikan korban memperoleh perlindungan maksimal. Alhamdulillah, hari ini anak dapat kembali dipertemukan dengan ibu kandungnya dalam kondisi sehat. Ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara melalui Polri dalam melindungi hak-hak anak," ujarnya.
Ia menambahkan, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan mendalami seluruh keterangan saksi untuk mengungkap secara utuh peristiwa tersebut.
"Kami mengajak masyarakat untuk tidak berspekulasi terhadap perkara yang sedang ditangani. Berikan kepercayaan kepada penyidik untuk bekerja secara profesional. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sementara kepentingan dan masa depan korban tetap menjadi perhatian utama kami," tegasnya.
Polda Jambi memastikan proses penyidikan akan terus dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah guna memberikan kepastian hukum, rasa keadilan bagi seluruh pihak, sekaligus menjamin perlindungan terhadap korban sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Fuadcani)
