Bermasalah Administrasi dan Rugikan Siswa, Disdikbud Tanah Datar Tutup PKBM Alang Babega

Foto : Mailis   PKBM Alang Babega sebelum tutup



Realitakini.com BATUSANGKAR
 — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tanah Datar mengambil tindakan tegas dengan menutup resmi operasional Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Alang Babega.

 Lembaga pendidikan nonformal yang dipimpin Hariani Sity Maulina dan berlokasi di Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum tersebut resmi dihentikan kegiatannya akibat permasalahan administrasi serius yang merugikan warga belajar.

​Kepastian penutupan ini dikonfirmasi oleh Kepala Seksi di Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Nonformal (PNF) Disdikbud Tanah Datar, Rita, saat dihubungi wartawan beberapa waktu lalu 

​"PKBM Alang Babega sudah tutup operasionalnya. Mengenai siswa yang saat ini masih dalam proses belajar, seluruhnya sudah dipindahkan ke PKBM lain yang aktif," ujar Rita.
​Sanksi penutupan tersebut merupakan dampak langsung dari kasus yang dialami seorang siswa berinisial HA. 

HA merupakan lulusan PKBM Alang Babega dengan ijazah penerbitan tahun 2024 yang saat ini melanjutkan pendidikan di SMKN 1 Batusangkar dan telah duduk di kelas XII.

​Meski sudah memasuki tingkat akhir jenjang kejuruan, data HA diketahui belum tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lantaran tidak memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). Kondisi ini sempat memicu keresahan mendalam bagi pihak keluarga hingga berujung pada pendaftaran laporan resmi ke Ombudsman.

​Menanggapi kepanikan tersebut, pihak Disdikbud Tanah Datar menyatakan komitmennya untuk mengawal dan memperjuangkan penerbitan NISN atas nama HA.

Langkah ini diambil agar data siswa tersebut segera valid di Dapodik dan HA dapat melanjutkan proses belajar hingga kelulusan tanpa hambatan administrasi.

Sebelumnya awak media sudah menghubungi 
Hariani Sity Maulina untuk konfirmasi melalui pesan pendek whatsapp dia menjawab "maaf lembaga kami sudah tutup"

Pakar Hukum: Murni Kelalaian Lembaga
​Menanggapi polemik yang berkembang, Pakar Hukum sekaligus Tokoh Pers Nasional, Sutan Syahril Amga Dt Rajo Indo, menilai ketidakberadaan NISN bagi siswa yang sudah menempuh pendidikan merupakan indikasi kuat adanya kelalaian tata kelola di tingkat pengelola PKBM.

​"Ini jelas sebuah bentuk kelalaian dari pengelola PKBM. Dampaknya sangat fatal, mengakibatkan siswa yang sedang menempuh pendidikan menjadi korban karena tidak memiliki NISN dan perlu penindakan tegas agar jangan ada lagi kejadian serupa," tegas Sutan Syahril Amga, Rabu (29/7/2026).

Dengan ditutupnya operasional PKBM Alang Babega, diharapkan kejadian serupa tidak terulang kembali pada lembaga pendidikan nonformal lainnya di Kabupaten Tanah Datar. (MJ) 

Editor  RK