Dua Terduga Pengedar Ditangkap, Polisi Kembangkan Dugaan Jaringan Narkoba di Pasaman


Dua terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika diamankan Satresnarkoba Polres Pasaman beserta barang bukti sabu, ganja, alat hisap, timbangan digital, dan uang tunai hasil dugaan transaksi.

Realitakini.com -- Pasaman 
Peredaran narkotika di kawasan Pasar Inpres Tapus, Nagari Padang Gelugur, Kecamatan Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman, akhirnya terbongkar. 

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasaman menggerebek sebuah rumah yang diduga dijadikan lokasi transaksi sekaligus penyimpanan narkotika dan menangkap dua pria yang diduga terlibat sebagai pengedar.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial J (33) dan AR (30) diamankan pada Minggu (19/7/2026) di rumah milik J. Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan maraknya transaksi sabu di kawasan Pasar Inpres Tapus.

Kapolres Pasaman AKBP Muhammad Agus Hidayat mengatakan informasi warga menjadi pintu masuk penyelidikan. Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan pemantauan dan pengumpulan bukti sebelum melakukan penggerebekan.

"Setelah memperoleh bukti awal yang cukup, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Fahrul Roji langsung bergerak mengamankan kedua terduga pelaku," kata Kapolres.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

 Barang bukti tersebut berupa dua paket sabu siap edar, satu kaca pirek berisi sisa sabu, delapan paket ganja yang telah dikemas, satu set alat hisap sabu (bong), timbangan digital, amplop bubble, plastik klip bening, potongan sedotan, mancis, satu unit telepon genggam merek Poco, serta uang tunai Rp250 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.

Temuan timbangan digital dan narkotika yang telah dikemas dalam paket-paket kecil mengindikasikan barang tersebut diduga telah dipersiapkan untuk diedarkan. Namun, penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka dan asal-usul narkotika tersebut.

Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Pasaman bersama kedua tersangka untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Pasaman dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Polisi juga tidak menutup kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik kasus tersebut.

"Kami masih melakukan pengembangan untuk menelusuri pemasok, jalur distribusi, serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat," ujarnya.
Ia mengapresiasi keberanian masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.

 Menurutnya, partisipasi warga menjadi faktor penting dalam mengungkap peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat.

Atas perkara ini, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik Satresnarkoba Polres Pasaman masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan kedua tersangka.