Kebijakan Haji bagi Pensiunan, Sebuah Bentuk Penghargaan Negara atas Pengabdian

     
      Oleh: Mustafa Akmal Datuk Sidi Ali, SH, MH

Realitakini.com Tanah Datar
 -Menunaikan ibadah haji merupakan dambaan setiap umat Islam. Bagi banyak pensiunan di Indonesia, haji bukan sekadar perjalanan ke Tanah Suci, melainkan cita-cita luhur yang telah dipupuk selama puluhan tahun masa pengabdian kepada bangsa dan negara.

​Namun, tidak sedikit dari mereka yang harus menunda niat tersebut demi mengutamakan keluarga—membesarkan anak-anak, membiayai pendidikan hingga perguruan tinggi, serta memenuhi berbagai kebutuhan hidup utama. 

Masa pensiun pun menjadi momentum yang paling dinantikan untuk mewujudkan impian tersebut. Setelah menyelesaikan pengabdian sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, maupun pegawai swasta, barulah mereka memiliki kesempatan untuk mendaftar menggunakan tabungan hasil kerja keras selama bertahun-tahun.

​Pengalaman ini juga saya rasakan sendiri. Selama masih aktif bertugas, saya memprioritaskan kebutuhan keluarga, terutama pendidikan anak-anak hingga mereka lulus kuliah. Baru setelah memasuki masa pensiun pada September 2018, saya bersama istri mendaftarkan diri sebagai calon jemaah haji melalui Bank Nagari Syariah dengan setoran awal sebesar Rp50 juta.

Saat itu, kami memperoleh nomor porsi dengan estimasi keberangkatan pada tahun 2031 Artinya, kami harus menunggu sekitar 13 tahun untuk dapat menunaikan ibadah haji. 

Penantian yang panjang ini tentu menjadi tantangan tersendiri, terutama bagi para pensiunan yang usia dan kondisi kesehatannya terus bertambah.

Semakin lama masa tunggu, semakin besar pula kekhawatiran apakah kondisi kesehatan masih memungkinkan saat giliran berangkat tiba. 

Padahal, ibadah haji membutuhkan kesiapan fisik, mental, dan spiritual yang prima agar seluruh rangkaian ibadah dapat dilaksanakan dengan sempurna. Oleh karena itu, besar harapan para pensiunan dapat berangkat saat tubuh masih bertenaga.

​Perubahan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di bawah Kementerian Haji diharapkan menjadi momentum untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan. Selain peningkatan fasilitas, muncul pula harapan agar pemerintah dapat mengkaji kebijakan yang lebih berpihak pada calon jemaah lanjut usia, khususnya para pensiunan yang telah lama berada dalam daftar tunggu.

​Sudah selayaknya pengabdian puluhan tahun kepada negara menjadi salah satu pertimbangan pertimbangan kebijakan. Banyak pensiunan yang selama masa dinasnya harus mengesampingkan kepentingan pribadi demi menjalankan amanah negara. Harapan ini tentu bukan untuk memotong hak calon jemaah lain ataupun merusak prinsip keadilan.

Sebaliknya, jika pemerintah dapat merumuskan skema khusus yang transparan bagi pensiunan lansia yang telah lama menanti, hal tersebut akan menjadi bentuk penghargaan negara atas jasa dan pengabdian mereka.

​Pada akhirnya, ibadah haji adalah panggilan Allah SWT. Namun, sebagai bangsa yang menghargai jasa para pengabdinya, menghadirkan kebijakan yang lebih humanis bagi para pensiunan adalah langkah yang sangat bermakna. Semoga ikhtiar pembenahan penyelenggaraan haji terus menghadirkan pelayanan terbaik, sekaligus memberi kesempatan bagi para pensiunan untuk memenuhi panggilan Suci dalam kondisi sehat dan kembali sebagai haji yang mabrur. (*) 


Editor  RK