Kepala Desa Tlogo, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, Samuji, S.Sos., menegaskan bahwa pem bangunan Kantor, Gerai, dan Gudang Koperasi Desa Merah Putih (KDKMP) Tlogo telah melalui tahap an musyawarah desa, administrasi yang sah, serta didukung dokumen hibah aset dari Pemerintah Kabupaten Blitar.
Pernyataan tersebut disampaikan Samuji untuk menjelaskan kronologi pembangunan KDKMP yang belakangan memunculkan pro dan kontra di tengah masyarakat, khususnya terkait penggunaan sebagian bangunan bekas SDN Tlogo 1.
Menurut Samuji, proses penentuan lokasi pembangunan diawali dengan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang digelar pada Selasa, 18 November 2025 di Balai Desa Tlogo. Musyawarah tersebut dihadiri unsur Forkopimcam Kanigoro, Pemerintah Desa Tlogo, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, serta warga Desa Tlogo.
"Dalam musyawarah tersebut disepakati bahwa lokasi pembangunan Koperasi Desa Merah Putih berada di kawasan eks UPTD Kecamatan Kanigoro yang berada di depan sebelah barat bangunan eks SDN Tlogo," ujar Samuji, Senin (20/07/2026)
Hasil Musdesus itu kemudian dituangkan dalam Surat Pernyataan Kepala Desa Tlogo Nomor 140/266/ 409. 31.6/2026 tertanggal 24 Februari 2026. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Pemerintah Desa Tlogo menyepakati pemanfaatan sebagian aset desa berupa tanah seluas sekitar 1.042 meter persegi dari total aset sekitar 3.742 meter persegi untuk pembangunan Gerai, Kantor, dan Gudang Koperasi Desa Merah Putih sebagai bagian dari Program Strategis Nasional.
Aset tersebut, lanjut Samuji, tercatat dalam Peraturan Desa Tlogo Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemanfaatan dan Pemindahtanganan Aset Desa serta telah terdata dalam Sistem Informasi Pengelola an Aset Desa (SIPADES).
Selanjutnya, pada Jumat, 23 Januari 2026, bangunan eks UPTD Kecamatan Kanigoro yang berada di lokasi tersebut dibongkar secara gotong royong oleh masyarakat. Samuji menyebut pembongkaran dilakukan setelah bangunan tersebut dinyatakan bukan lagi menjadi aset Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar.
Namun dalam perkembangannya muncul keberatan dari sebagian wali murid dan pihak sekolah karena pembangunan KDKMP dinilai akan memanfaatkan tiga ruangan bangunan bekas SDN Tlogo 1 yang sebelumnya digunakan sebagai ruang kepala sekolah, ruang guru, dan perpustakaan.
"Karena muncul perbedaan pendapat, Pemerintah Desa kemudian mengajukan permohonan hibah tiga ruangan bekas SDN Tlogo 1 kepada Pemerintah Kabupaten Blitar agar seluruh proses memiliki dasar hukum yang jelas," kata Samuji.
Permohonan tersebut kemudian ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Berita Acara Serah Terima Hibah Barang Milik Daerah Nomor B/028/357/409.6.5/2026 dan Nomor 140/538/409.31.6/2026 tertanggal 24 April 2026.
Dalam berita acara tersebut, Pemerintah Kabupaten Blitar menyerahkan hibah bangunan bekas SDN Tlogo 1 kepada Pemerintah Desa Tlogo. Bangunan yang dihibahkan terdiri atas dua unit bangunan gedung permanen yang masing-masing memiliki nilai perolehan sebesar Rp250 juta dan sebelumnya tercatat sebagai aset Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar.
Samuji menjelaskan, sebelum proses administrasi hibah tersebut selesai, kegiatan pembersihan lokasi telah dimulai pada Selasa, 21 April 2026 sebagai persiapan pembangunan KDKMP. Setelah seluruh proses administrasi hibah rampung, pekerjaan fisik pembangunan mulai dilaksanakan pada Kamis, 23 April 2026.
"Hingga saat ini progres pembangunan diperkirakan telah mencapai sekitar 70 persen," ungkapnya.
Samuji juga memberikan penjelasan terkait status sekolah di lokasi tersebut. Ia mengatakan, SDN Tlogo 2 merupakan hasil penggabungan (merger) SDN Tlogo 1, SDN Tlogo 2, dan SDN Tlogo 3, sehingga bangunan yang dihibahkan merupakan bangunan bekas yang telah menjadi objek hibah dari Pemerintah Kabupaten Blitar kepada Pemerintah Desa Tlogo.
Meski demikian, Samuji mengakui proses penetapan lokasi pembangunan sempat mendapat penolakan dari sejumlah pihak, di antaranya Rohman dari LBH Karta Negara, Camat Kanigoro, Kepala SDN Tlogo 2, Ketua Komite SDN Tlogo 2 yang juga menjabat Ketua BPD Tlogo, serta beberapa wali murid.
"Kami menghormati adanya perbedaan pendapat. Namun keputusan pembangunan KDKMP di lokasi tersebut merupakan hasil Musyawarah Desa Khusus yang melibatkan berbagai unsur masyarakat. Pe merintah desa menjalankan keputusan itu berdasarkan kesepakatan bersama dan didukung dokumen administrasi serta hibah resmi dari Pemerintah Kabupaten Blitar," tegas Samuji (edy)
