Ketua DPRD Kota Padang Muharlion, Pimpin Dua Rapat Paripurna :Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi Terhadap P-RABPD Tahun Anggaran 2026 Dan Penyampaian KUA Dan PPAS Tahun Anggaran 2027 Oleh Wali Kota Padang

Realitakini.com- Padang
Ketua DPRD Kota Padang Muharlion pimpin Dua  Rapat paripurna Penyampaian Pendapat Akhir- Fraksi-fraksi terhadap P-RABPD tahun anggaran 2026  dan penyampaian KUA dan PPAS tahun anggar an 2027 oleh Wali Kota Padang  tanggal 17 / 7/2026 bertempat di Ruang siding Utama DPRD Kota Padang Jln. Bagindo Aziz Chan Bypass Keluharan Sungai Sapih Kuranji Padang Kenagarian Pauh IX Kota Padang, 

Ketua DPRD Kota Padang Muharlion didampingi Wakil Ketua Osman Ayub dan Sekretaris DPRD Kota Padang Hendrizal Azhar beserta dan anggota dewan. Sementara di pihak Pemerintah Kota Padang di hadiri Wakil Wali Kota Maigus Nasir, Sekretaris Kota Padang Raju Minrofa Chaniago, Kepala OPD dan undangan lainnya.
Fraksi Partai Gerindra Tolak Alokasi Hibah Rp3 M untuk PPMTI Batang Kabuang  Fraksi Partai-- Gerindra DPRD Kota Padang menyatakan tidak menyetujui alokasi hibah sebesar Rp3 miliar untuk PPMTI Batang Kabuang dalam anggaran Perubahan APBD 2026 ini. 

Hal ini terungkap dalam penyampaian Fraksi yang diketuai Wahyu Hidayat dengan Sekretaris Delma Putra ini pada rapat paripurna Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap R-APBD tahun anggaran 2026 di ruang sidang utama DPRD Kota Padang, Jumat, 17 Juli 2026.

Keberatan  Prinsipil  Terhadap  Hibah  Rp3  Miliar  untuk  PPMTI  Batang Kabuang dalam Skema R3P 
Melalui juru bicaranya, Rachmad Wijaya yang juga Ketua Komisi II DPRD Kota Padang, Fraksi Partai Gerindra secara umum mendukung upaya Pemkot Padang dalam memperkuat lembaga pendidikan keagamaan.

Namun, terkait alokasi Belanja Hibah sebesar 3 miliar rupiah untuk Pondok Pesantren MTI (PPMTI)  Batang  Kabuang. "Kami  menyampaikan  keberatan  prinsipil. Keberatan ini didasarkan pada dua hal mendasar," katanya.

Ketidaksesuaian dengan Skema R3P 
Berdasarkan dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksl  Pascabencana  (R3P),  pembangunan kembali PPMTI Batang Kabuang telah menjadi prioritas nasional di mana  Pemerintah  Pusat  melalui  Kementerian  PUPR  menanggung penuh biaya konstruksi bangunan.
 
"Peran Pemerintah Daerah dalam skema  ini  seharusnya  terbatas  pada  fasilitasi  administratif  atau dukungan non-struktural, bukan melalui pemberian hibah tunai dalam jumlah besar," tegasnya. 

Tidak sesuai Perwako Nomor 34 Tahun 2021: Alokasi hibah sebesar  3 miliar  rupiah  tersebut  me lampaui  plafon  wajar  untuk  kategori lembaga  keagamaan  dan  tidak  melalui  mekanisme  seleksi  yang transparan serta kompetitif sebagaimana diamanatkan oleh tersebut.
Saran Fraksi PKB-UMMAT 

PDI Perjungan PPP Soroti soal Defisit Anggaran Rp146,71 miliar
Fraksi PDI Perjuangan PPP mencatat bahwa defisit anggaran sebesar Rp146,71 miliar ditutup dari pembiayaan netto yang sebagian besar PDI Perjungan PPP Soroti soal Defisit Anggaran Rp146,71 miliar

Fraksi PDI Perjuangan PPP mencatat bahwa defisit anggaran sebesar Rp146,71 miliar ditutup dari pem biayaan netto yang sebagian besar bersumber  dari  sisa  lebih  perhitungan  anggaran  (silpa)  tahun se belumnya  sebesar  Rp157,48  miliar. "Di  tengah  kecenderungan penurunan penurunan Dana alokasi Umum  (DAU)  dari  pemerintah  pusat, kami mendorong Pemerintah   kota  Padang  untuk lebih  meng optimalkan Pendapatan  Asli  Daerah  (PAD), khususnya  dari sektor pajak  dan retribusi  daerah,  agar  ketergantungan  pada  silpa  dan  dana transfer dapat dikurangi secara bertahap," kata juru bicara Fraksi PDIP-PPP DPRD Kota Padang, Cristian Rudy Kurniawan.
Fraksi PKB UMMAT menyarankan kepada Pemerintahan Kota Padang agar dalam mengambil kebijak an apapun selama menjalankan roda pemerintahan dalam pelaksanaan program agar tetap mengacu dan mengindahkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. 

"Dan semua itu dilakukan agar jangan terjadi sikap perbuatan melawan hukum terhadap bagi para pe nyelenggara pemerintah di mata penegak hukum dikemudian hari,"ujar Sekretaris Fraksi PKB UMMAT DPRD Kota Padang, Zalmadi, di rapat paripurna Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap R-APBD tahun anggaran 2026 di ruang sidang utama DPRD Kota Padang, Jumat, 17 Juli 2026.Menurutnya, konsistensi pedoman itu harus tetap dipakai dan dipatuhi demi kesempurnaan dan kesuk sesan pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan di Kota Padang secara umum baik menurut pandang an mata publik maupun pandangan kaca mata penegak hukum nantinya.

Menurut Pandangan Fraksi PKB UMMAT, Pembahasan RAPBD Perubahan tahun 2026 ini adalah men jadi Pelajaran penting bagi semua pihak, "Dimana dalam perjalan roda pemerintahan kita harus dihadap kan dengan berbagai regulasi regulasi baru. Sesuai dengan regulasi kita harus dihadapkan dengan pe motongan Dan Transfer Keuangan Daerah (TKD)," tegasnya.

Sehingga dalam menyikapi regulasi ini Pemerintahan Daerah harus mampu menyesuaikan dengan langkah efisiensi demi kesempurnaan jalanyanya roda pemerintahan dalam melakukan pengayoman dan pengelolaan pelayanan terhadap Masyarakat kota Padang.

Sementara itu, di bulan November pada penghujung akhir Tahun 2026 Kota Padang juga dihadapkan dengan ujian dan cobaan bencana yang cukup memprihatinkan. Sehingga menimbulkan beberapa-- fasilatas pemerintah berupa jalan dan jembatan serta fasilitas masyarakat , fasilitas rumah ibadah dan rumah rumah warga juga mengalami kerusakan berat.

"Kemudian terkait bencana ini juga, untuk membantu percepatan dan pemulihan perekonomian Masya- rakat daerah sumber bencana agar pemerintahan daerah juga berjalan dengan baik. Pemerintahan Pusat mengembalikan dana pemotonan TKD kewilayah kena bencana di tiga provinsi dan Kabupaten / Kota termasuk Kota Padang," cakapnya.

Dalam hal ini Fraksi PKB UMMAT meminta Kepada Pemko Padang agar berhati hati dalam penggunaa nya sesuai dengan rujukan pedoman SE Mendagri yang disampaikan kepada Kepala Daerah ditingkat Provinsi dan Kabupaten/ Kota.  

"Berkenaan dengan itu berdasarkan pembahasan yang panjan dan a lot, baik ditingkat pansus maupun Banggar dan Internal fraksi. Terkait dengan situasi kebencanaan kita sama sama sudah sangat bisa memahami untuk melakukan kelancaran penyelesain pembanguna infrastruktur secara cepat dan tepat sasaran," katanya. 

Namun dalam hal ini, tegas Zalmadi, harus mematuhi dan mentaati aspek hukum dan kaiadah kaidah yang sah menyangkut peraturan peraturan sesuai dengan acuan yang benar dan jelas. ( RK) (ADV)