Limbah Restoran Ayam Penyet Pagaruyung: Diduga Langgar UU Lingkungan Hidup Dan Ancam Struktur Jalan

Realitakini.com Tanah  Datar 
Bau busuk menyengat dilaporkan mengganggu kenyamanan para pengguna jalan di kawasan Puncak Bendungan Pagaruyung, Kabupaten Tanah Datar. Bau tak sedap tersebut bersumber dari limbah cair salah satu usaha kuliner ayam penyet yang dialirkan langsung ke saluran drainase hingga merembes dan menggenangi badan jalan.

​Kondisi ini diketahui telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa adanya penindakan tegas dari pihak berwenang. Akibatnya, gelombang protes bermunculan dari masyarakat umum hingga pekerja kantoran yang setiap hari melintas di jalur tersebut.

​Janji Pemilik Usaha yang Belum Terealisasi
​Sebelumnya, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada pemilik restoran ayam penyet tersebut. Saat ditemui, konfirmasi diterima oleh putri pemilik usaha. Ia menjelaskan bahwa orang tuanya sedang sakit dan berjanji akan segera memperbaiki sistem pembuangan limbah restorannya.

​Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada perbaikan nyata di lapangan. Limbah cair berbau busuk tersebut masih terus mengalir ke drainase publik dan menggenangi jalan raya.

​Diduga Tabrak Aturan Pengelolaan Lingkungan
​Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Permen LHK No. 68 Tahun 2016, setiap pelaku usaha kuliner diwajibkan mengelola limbahnya agar memenuhi baku mutu lingkungan sebelum dibuang ke saluran umum.

​Restoran tersebut diduga kuat melanggar sejumlah aturan krusial, terutama terkait keabaian penyediaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan penampung lemak (grease trap) di area dapur. Tanpa komponen ini, minyak dan sisa lemak sisa olahan kuliner langsung terbuang ke drainase publik.

​Sesuai regulasi nasional maupun Peraturan Daerah (Perda), pembiaran limbah yang merusak fasilitas umum dan mencemari lingkungan dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana, mulai dari denda bernilai besar sampai pencabutan izin usaha.

​Tanggapan Dinas Perkim-LH Tanah Datar
​Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang di Dinas Perkim dan Lingkungan Hidup (Perkim-LH) Kabupaten Tanah Datar menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan surat teguran resmi kepada pemilik usaha. Mengenai belum adanya tindakan tegas di lapangan, pihak dinas beralasan masih memberikan tenggat waktu bagi pemilik restoran untuk melakukan perbaikan.

​Ketika ditanya mengenai pengujian laboratorium terhadap kandungan limbah—mengingat alirannya berpotensi masuk ke saluran irigasi warga—pihak Perkim-LH mengaku belum melakukan uji sampel tersebut karena masih berfokus pada tahapan surat peringatan awal.

​Konfirmasi ke Dinas PUPR Masih Nihil
​Di sisi lain, keterlibatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) turut dipertanyakan mengingat dampak limbah cair berpengaruh langsung pada infrastruktur publik. Berdasarkan Permen PUPR No. 04/PRT/M/2017 tentang Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik (SPALD), PUPR berwenang mengatur pedoman infrastruktur agar tidak merusak fasilitas umum. Selain itu, aliran limbah berminyak secara terus-menerus berisiko merusak struktur aspal jalan.

​Namun, hingga Selasa (28/07/2026), Dinas PUPR Kabupaten Tanah Datar belum memberikan keterangannya. Kepala Dinas maupun Kepala Bidang terkait belum dapat ditemui dan belum memberikan respon saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp.

​Masyarakat berharap pihak-pihak terkait dapat segera mengambil tindakan konkret demi menjaga kenyamanan fasilitas publik, kualitas lingkungan, serta ketahanan infrastruktur jalan di kawasan Pagaruyung. (Tim RK_