Bupati Blitar Rijanto mengelar kegiatan Penyerahan Sertifikat Redistribusi Tanah Tahap II dan- Sosialisasi Reforma Agraria di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah di Aula Theodolite Dinas PUPR Kabupaten Blitar, Kamis (30/7/2026).
Agenda yang di hadiri oleh Bupati Blitar Rijanto, Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur, Kepala Dinas Perkim Antonius Nanang Adi Putranto, Kepala BPN Kabupaten Blitar Kepala BPN Kabupaten Blitar Barkah Yoelianto, S.P., M.T, beberapa Camat dan Kepala Desa serta warga penerima sertifikat Redistribusi.
Menurut Bupati Blitar Rijanto pada media menjelaskan,” Hari ini saya bersama teman teman tim gugus reforma Agraria dan dari Kanwil BPN Provinsi Jatim dan Bank Tanah hadir di kantor dinas PUPR Kabupaten Blitar untuk menyerahkan sertifikat yang belum selesai kemaren.
“Kemaren itu kan kita sudah selesaikan tiga ribu sekian dan kurang 852 kita serahkan hari ini termasuk ada masyarakat yang kemaren persyaratan nya kurang juga di tambah fasum dan fasos seperti lapangan makam dan sebagainya,ujar Bupati.
Masih menurut Bupati Blitar,” Tadi ini juga ada sosialisasi Bank Tanah dan ini program baru dalam rangka katanya dengan reformasi Agraria ,nanti dari Bank Tanah akan menjelaskan semuanya dan ini penting.
” Untuk penyelesaian sertifikat sampai detik ini tidak ada masalah ya,sudah terselesaikan didepan di awal ,hanya paling adminitrasi saja karena ini kan proses sudah lama, terkait konflik konflik yang ter jadi menurut Bupati,” Blitar itu menurut sejarahnya menang bekas perkebunan perkebunan hrfa di zaman Belanda lalu beralih ke HGU dan HGU itu ada yang sudah selesai di perpanjang ada yang belum tetapi memang ada beberapa perkebunan yang masyarakat tentunya yang menginginkan untuk di redis dan itu ada aturan aturan yang mengatur untuk penataan itu,” pungkas Bupati Blitar Rijanto.
Di tempat yang sama Kepala Dinas Perumahan dan permukiman Kabupaten Blitar Antonius Nanang Adi Putranto menjelaskan,” Total semua nya 4.388, dan sudah kita serahkan 3.132 dan hari ini kita serahkan 852 dengan perincian nya fasum, fasosnya 292 untuk perorangan nya 560 namun masih ada sisanya karena ikut regulasi yang baru ikut sosialisasi Bank Tanah ini karena memang skema sudah lain kalau dulu kan langsung SHM kalau yang ini pakai HPL namun sisanya ini tetap kita urus.
” Untuk sisanya yang kemaren sudah kita ukur itu 574 ,kalau sesuai SK itu sebenarnya 404 namun kan ada diktum ,kita ukur kelapangan ,kita lihat tanahnya ketemu 574 dan itu ada fasum, fasos dan perorang an dapat nya masing-masing beda beda sesuai sejarahnya,” ucap Nanang Hadi panggilan akrabnya Kadis Perkim.
Untuk yang masih bersengketa saat ini tetap kita bantu urus maka kita konsultasi dengan nara sumber yang ada saat ini untuk merangkai itu semua agar kita tidak salah langkah lah,” pungkas Kepala Dinas Perkim Antonius Nanang Adi Putranto.
(*)
