Barang bukti sabu seberat 9,91 gram, timbangan digital, dan plastik klip yang disita Satresnarkoba Polres Bungo dalam Operasi Antik Siginjai 2026.
Realitakini.com-- Jambi
Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika dalam rangka Operasi Antik Siginjai 2026. Seorang pria berinisial M.D.R. (23), warga Taseplin, Kabupaten Bungo, ditangkap saat penggerebekan di sebuah rumah kos di Lorong Delima, RT 008 RW 003, Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Bungo Dani, Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 18.40 WIB.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit Idik I Satresnarkoba Polres Bungo, IPDA Indra, melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek kamar kos yang diduga dijadikan lokasi penyimpanan barang haram.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip ukuran sedang berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 9,91 gram. Selain itu, petugas turut menyita satu unit timbangan digital, sebuah kotak jam tangan berwarna merah, serta sejumlah plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas sabu sebelum diedarkan.
Temuan timbangan digital dan plastik klip kosong menjadi perhatian penyidik. Barang-barang tersebut mengindikasikan aktivitas yang tidak sekadar mengarah pada kepemilikan, tetapi juga dugaan persiapan distribusi narkotika. Dugaan itu kini masih didalami melalui proses penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Kapolres Bungo melalui Kasi Humas IPTU Bambang JM membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya intensif Polres Bungo dalam memberantas peredaran gelap narkotika melalui Operasi Antik Siginjai 2026.
"Tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bungo untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Kami akan terus menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait," ujar IPTU Bambang JM.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul sabu, jalur distribusi, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, M.D.R. dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat karena barang bukti yang diamankan melebihi 5 gram.
Polres Bungo menegaskan akan terus menggencarkan Operasi Antik Siginjai 2026 serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi memutus mata rantai peredaran barang terlarang di Kabupaten Bungo. (*)
_compress34.jpg)