Polres Bungo mengamankan lokasi PETI metode lubang jarum beserta sejumlah peralatan tambang ilegal di SP 3, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang.
Realitakini.com-- Bungo
Realitakini.com-- Bungo
Komitmen Polres Bungo dalam memberantas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali dibuktikan. Enam pria yang diduga terlibat aktivitas tambang emas ilegal berhasil diamankan saat aparat menggerebek lokasi penambangan dengan metode "lubang jarum" di kawasan SP 3, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, Kabupaten Bungo, Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas PETI di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Satreskrim Polres Bungo langsung bergerak ke lokasi dan mendapati sejumlah orang diduga tengah melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan enam terduga pelaku masing-masing berinisial RR alias C (42), S (44), Y (50), H (35), H (47), dan AH alias A (32). Seluruhnya langsung dibawa ke Mapolres Bungo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Bungo, IPTU Bambang JM, membenarkan adanya penindakan tersebut. Menurutnya, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas tambang emas ilegal di wilayah SP 3.
"Benar, Satreskrim Polres Bungo telah mengamankan enam orang yang diduga melakukan penambangan emas tanpa izin di wilayah SP 3 Limbur Lubuk Mengkuang. Saat ini seluruhnya telah diamankan bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar IPTU Bambang JM.
Selain mengamankan para terduga pelaku, petugas turut menyita berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas penambangan ilegal. Barang bukti tersebut antara lain empat unit blower, mesin hammer, mesin dinamo, dua mesin gerinda, linggis, gergaji, 13 batang besi pahat, dua buah palu, selang, tali, kabel, bohlam, besi penjepit, sendok besi, serta empat unit senter kepala.
Dari hasil penyelidikan awal, aktivitas tambang dilakukan dengan metode lubang jarum, yakni menggali lubang vertikal sempit hingga mencapai lapisan yang diduga mengandung emas. Metode ini dikenal memiliki risiko tinggi karena rawan longsor dan kerap memakan korban jiwa, selain berdampak terhadap kerusakan lingkungan.
Polres Bungo menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap praktik PETI di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengingatkan bahwa aktivitas penambangan tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan para pekerja dan merusak ekosistem.
Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam aktivitas PETI serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya praktik penambangan emas tanpa izin di wilayah Kabupaten Bungo.
