Terendus Saat Operasi Antik Siginjai, Dugaan Transaksi Sabu 9,22 Gram Digagalkan di Bungo



Terduga pelaku penyalahgunaan narkotika diamankan Satresnarkoba Polres Bungo dalam Operasi Antik Siginjai 2026 dengan barang bukti sabu seberat 9,22 gram
Realitakini.com-- Muaro Bungo 
Upaya peredaran narkotika di Kabupaten Bungo kembali digagalkan aparat kepolisian. Dalam pelaksanaan Operasi Antik Siginjai 2026, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo menangkap seorang pria berinisial DH (26) yang diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Manggis, Kecamatan Bathin III.

Penangkapan yang berlangsung pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB itu merupakan hasil penyelidikan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di lokasi tersebut.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh tim yang dipimpin Kanit Idik I Satresnarkoba Polres Bungo, IPDA Indra. Setelah melakukan pemantauan, petugas menemukan seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan dan diduga tengah bersiap melakukan transaksi.

Saat hendak diamankan, terduga pelaku sempat mencoba melarikan diri. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan petugas yang dengan sigap mengejar dan mengamankannya tanpa perlawanan berarti.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,22 gram, yang disembunyikan di dalam kotak rokok Sampoerna Mild. Selain itu, petugas turut menyita satu unit telepon genggam Infinix warna coral gold serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna abu-abu yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

Kapolres Bungo melalui Kasi Humas IPTU Bambang JM membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyebut keberhasilan itu merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Antik Siginjai 2026 yang difokuskan untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Bungo.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bungo untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Polres Bungo akan terus memburu jaringan peredaran narkotika demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," ujar IPTU Bambang JM.

Penyidik kini masih mendalami asal-usul sabu tersebut serta kemungkinan keterlibatan pelaku dengan jaringan peredaran narkotika lainnya di Kabupaten Bungo maupun wilayah sekitar.

Atas dugaan perbuatannya, DH dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat karena diduga menguasai narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.

Pengungkapan ini mempertegas komitmen Polres Bungo dalam menutup ruang gerak pelaku peredaran narkotika. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba. (*)