Forkopimda bersama jajaran OPD Kabupaten Pasaman mengikuti pemusnahan barang bukti narkotika dan tindak pidana lainnya di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pasaman, Selasa (18/8/2026).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasaman kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dengan melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.
Pemusnahan tersebut digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pasaman, Selasa (18/8/2026), dan dihadiri langsung Bupati Pasaman Welly Suhery bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasaman, Hendi Arifin, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap, baik berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi Padang maupun Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping.
“Pemusnahan ini dilakukan terhadap barang bukti dari 37 perkara yang telah inkracht,” ujar Hendi Arifin.
37 Perkara, Didominasi Kasus Narkotika
Dari 37 perkara tersebut, sebanyak 19 perkara merupakan tindak pidana narkotika. Rinciannya, 13 perkara terkait narkotika jenis ganja dengan total barang bukti sekitar 6.913 gram, sedangkan enam perkara lainnya merupakan kasus narkotika jenis sabu dengan total barang bukti 7,55 gram.
Besarnya jumlah barang bukti narkotika yang dimusnahkan tersebut menjadi gambaran bahwa persoalan peredaran gelap narkotika masih menjadi pekerjaan serius yang membutuhkan penanganan bersama, tidak hanya melalui penindakan hukum, tetapi juga pencegahan dan rehabilitasi.
Sementara itu, 18 perkara lainnya merupakan tindak pidana umum, terdiri atas lima perkara tindak pidana umum lainnya/pertambangan ilegal, dua perkara penggelapan, satu perkara pencurian, satu perkara penganiayaan, satu perkara pembunuhan, delapan perkara pencabulan dan satu perkara pengancaman.
Barang bukti dimusnahkan dengan berbagai metode sesuai karakteristik masing-masing barang. Di antaranya dibakar, dirusak hingga hancur dan dibuang sehingga tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan kembali.
Kajari Usulkan Balai Rehabilitasi Narkotika
Di balik pemusnahan barang bukti tersebut, Kejari Pasaman juga menyoroti pentingnya penanganan terhadap penyalahguna narkotika melalui pendekatan rehabilitasi.
Kajari Pasaman Hendi Arifin mengusulkan kepada Pemerintah Kabupaten Pasaman agar menyediakan fasilitas rehabilitasi narkotika. Salah satu opsi yang disampaikan adalah pemanfaatan RSUD untuk menyediakan Balai Rehabilitasi Narkotika dengan kapasitas sekitar 10 tempat tidur.
Menurut Hendi, keberadaan fasilitas tersebut dapat menjadi bagian dari upaya penanganan penyalahguna narkotika melalui pendekatan rehabilitatif. Namun, ia menekankan bahwa pelaksanaannya harus disertai pengawasan dan sistem pelaporan secara berjenjang agar berjalan transparan serta sesuai ketentuan hukum.
Usulan tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa penanganan persoalan narkotika tidak cukup hanya berhenti pada proses penindakan dan pemidanaan. Pemerintah daerah juga dinilai perlu memiliki fasilitas yang mampu membantu penyalahguna untuk mendapatkan penanganan dan pemulihan secara tepat.
Selain persoalan narkotika, Hendi Arifin juga menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Pasaman dalam menerapkan restorative justice (RJ) pada perkara yang memenuhi persyaratan.
Ia secara tegas mengingatkan agar proses RJ tidak disertai transaksi maupun pungutan dalam bentuk apa pun.
“Kalau ada informasi ada yang membayar atau meminta uang, silakan laporkan. Akan kita proses. Tidak ada ampun, proses hukum,” tegas Hendi.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa mekanisme penyelesaian perkara melalui RJ harus berjalan sesuai aturan dan tidak boleh dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk mencari keuntungan.
Sementara itu, Bupati Pasaman Welly Suhery memberikan apresiasi terhadap langkah Kejaksaan Negeri Pasaman dalam pemberantasan sekaligus pencegahan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pasaman.
Menurut Welly, pemberantasan narkotika bukan semata-mata menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum. Pemerintah daerah dan masyarakat juga memiliki peran penting dalam mencegah agar peredaran narkotika tidak semakin merusak generasi muda.
“Narkoba sangat merusak generasi muda. Karena itu, pencegahan dan pemberantasan narkotika harus terus kita dukung bersama,” ujar Welly.
Pemusnahan barang bukti 37 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut menjadi salah satu bentuk pertanggungjawaban aparat penegak hukum dalam memastikan barang bukti tidak kembali disalahgunakan.
Namun lebih jauh, kegiatan tersebut juga membuka persoalan yang lebih besar: pemberantasan tindak pidana, khususnya narkotika, membutuhkan mata rantai penanganan yang lengkap, mulai dari penindakan, pemusnahan barang bukti, pencegahan hingga rehabilitasi bagi penyalahguna.
Dengan demikian, komitmen pemberantasan narkotika di Kabupaten Pasaman tidak hanya diukur dari banyaknya perkara yang berhasil diproses, tetapi juga dari sejauh mana pemerintah dan aparat penegak hukum mampu mencegah peredaran, memutus mata rantai penyalahgunaan, serta menyelamatkan masyarakat dan generasi muda dari dampak narkotika. (Wahid)
