Realitakini.com Tanah Datar
-Restoran Ayam Penyet Puncak Bendungan, salah satu tempat kuliner kelas menengah ke atas di wilayah ini, diduga belum menunaikan kewajiban menyetorkan pajak ke kas daerah.
Dugaan penunggakan pajak tersebut dibenarkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Melalui Kepala Bidang Penagihan dan Pengawasan, Hendra Mulyawerman, S.E., Bapenda mengonfirmasi bahwa restoran tersebut memang belum menyetorkan kewajiban pajaknya.
Hendra menegaskan, berdasarkan regulasi yang berlaku, setiap pelaku usaha kuliner yang telah mencapai ambang batas omzet harian wajib menjadi Wajib Pajak (WP) serta memungut dan menyetorkan pajak daerah.
"Secara aturan, restoran atau rumah makan yang sudah memiliki omzet penjualan minimal Rp350 ribu per hari wajib menyetorkan pajaknya ke daerah," jelas Hendra.
Menurutnya restoran ayam penyet puncak bendungan belum melaksanakan kewajibannya ke daerah dengan melaporkan pajak nya. Karena menurutnya daerah akan menentukan berapa jumlah pajak yang dibayar setelah pihak pemilik restoran atau rumah makan melaporkan berapa jumlah penghasilan nya perhari.
Pemilik Merespons Emosional hingga Diduga Intimidasi Media
Guna memenuhi asas keberimbangan berita (cover both sides), awak media mendatangi lokasi usaha pada Senin (03/08/2026). Karyawan di lokasi menyebutkan bahwa sang pemilik sedang berada di luar daerah. Awak media kemudian mencoba menghubungi nomor WhatsApp pemilik restoran, namun pesan konfirmasi awal terkait tunggakan pajak sempat tidak direspons.
Upaya konfirmasi dilanjutkan melalui sambungan telepon kepada pemilik restoran bernama Lasmi. Saat dimintai keterangan terkait dua isu yakni dugaan pengelolaan limbah dan dugaan penunggakan pajak daerah Lasmi merespons dengan nada tinggi dan tidak senang.
"Silakan foto sekarang! Dinas LH (Lingkungan Hidup) dan PU (Pekerjaan Umum) sudah ke sini, tidak ada masalah," ujar Lasmi dengan nada emosional sebelum menutup telepon secara sepihak.
Melalui pesan singkat WhatsApp yang dikirimkan terpisah, Lasmi memberikan tanggapan singkat.
"Itu urusan den dengan pajak," tulis Lasmi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Restoran Ayam Penyet Puncak Bendungan belum memberikan klarifikasi resmi secara terperinci mengenai penyelesaian skema setoran pajak daerah tersebut. (Tim)
Editor : RK
