Bupati Malang Drs. H. M. Sanusi, M.M. melantik dua Kepala Desa Antar Waktu (PAW) hasil Pilkades PAW 2026 di Pendopo Agung Kabupaten Malang. Pejabat yang dilantik yakni Kusno sebagai Kepala Desa Argosuko, Kecamatan Poncokusumo, dan Zainal Abidin sebagai Kepala Desa Sukolilo, Kecamat an Jabung, Senin (24/8/2026).
Usai prosesi pelantikan, Sanusi langsung menitipkan sejumlah pesan kepada kedua kepala desa. Salah satu yang ditekankan adalah kepatuhan terhadap rencana pembangunan dan pengelolaan anggaran desa agar setiap program berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sanusi meminta Kusno dan Zainal tidak hanya meneruskan rutinitas pemerintahan, tetapi mampu meng hadirkan pelayanan serta pembangunan yang manfaatnya dirasakan langsung masyarakat.
“Semoga amanah yang baru saja diterima ini dapat membawa semangat baru, inovasi baru, serta per- ubahan yang positif demi kebaikan desa dan seluruh masyarakatnya,” ujar Sanusi.
Menurutnya, kepala desa merupakan pemimpin yang paling dekat dengan masyarakat. Setiap kebijakan yang diambil akan bersentuhan langsung dengan kepentingan warga, baik dalam pelayanan pemerintah an maupun pelaksanaan pembangunan.
Karena itu, Sanusi meminta kedua kepala desa menjalankan pemerintahan secara terbuka dan tetap ber pedoman pada aturan. Rencana pembangunan yang telah ditetapkan tidak boleh diubah berdasarkan keputusan pribadi.
Sanusi mencontohkan pembangunan jalan. Jika suatu kegiatan telah ditetapkan dalam dokumen peren cana an pada lokasi tertentu, kepala desa tidak boleh memindahkannya ke lokasi lain tanpa melalui mekanisme perubahan yang sah.
“Apabila dalam dokumen perencanaan pembangunan telah ditetapkan akan membangun jalan di lokasi tertentu, maka perubahan lokasi maupun pergeseran kegiatan tidak boleh dilakukan atas kehendak sen diri tanpa melalui mekanisme perubahan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia kemudian memberikan gambaran sederhana. Jika pembangunan telah direncanakan di Jalan Mawar, misalnya, pelaksanaannya tidak boleh tiba-tiba dipindahkan ke Jalan Melati tanpa prosedur yang benar.
“Jangan sampai tertulis di rencana pembangunan di Jalan Mawar, namun saat dilaksanakan justru di pindahkan ke Jalan Melati tanpa prosedur yang benar. Setiap perubahan anggaran maupun rencana harus melalui proses perubahan yang sah dan sesuai aturan,” katanya.
Menurut Sanusi, kepatuhan terhadap dokumen perencanaan penting untuk mencegah persoalan admini strasi maupun temuan dalam pemeriksaan. Karena itu, setiap kegiatan harus memiliki dasar perencana an yang jelas, sementara perubahan kegiatan maupun anggaran wajib dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.
Selain perencanaan dan anggaran, Sanusi menyoroti pentingnya keterbukaan pemerintahan desa. Per kembangan teknologi informasi membuat masyarakat semakin mudah memperoleh informasi sekaligus semakin kritis terhadap pelayanan pemerintah.
Pemerintahan desa, kata dia, harus mampu mengikuti perubahan tersebut. Keterbukaan informasi publik harus berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Modernisasi pemerintahan desa yang sedang kita dorong harus diikuti dengan keterbukaan informasi publik yang seluas-luasnya dan pelayanan yang prima kepada masyarakat,” ujarnya.
Untuk mendukung hal tersebut, kedua kepala desa diminta membangun komunikasi dengan berbagai unsur masyarakat, mulai dari perangkat desa, BPD, tokoh masyarakat hingga warga. Komunikasi yang terbuka dinilai penting agar berbagai persoalan di tingkat desa dapat dibicarakan dan diselesaikan melalui musyawarah.
Sanusi juga mengingatkan agar perbedaan yang muncul selama proses pemilihan tidak dibawa ke dalam penyelenggaraan pemerintahan. Setelah kepala desa terpilih dan dilantik, seluruh masyarakat memiliki kepentingan yang sama untuk membangun desa.
Ia mengajak warga Desa Argosuko dan Desa Sukolilo kembali menyatukan langkah serta memberikan dukungan kepada kepala desa yang baru. “Mari kita hapus jarak yang sempat tercipta, bersatu kembali, dan berikan dukungan penuh kepada kepala desa yang telah terpilih,” kata Sanusi.
Sanusi turut mengapresiasi masyarakat dan seluruh pihak yang ikut menjaga proses Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu sehingga berlangsung tertib.
Kini, tanggung jawab berada di tangan Kusno dan Zainal Abidin. Keduanya tidak hanya dituntut men jalankan administrasi pemerintahan, tetapi juga membuktikan kepercayaan yang diberikan melalui kerja nyata.
Pembangunan sesuai perencanaan, pengelolaan anggaran yang tertib, keterbukaan informasi, serta pe layan an publik menjadi pekerjaan yang harus berjalan beriringan.
Bagi masyarakat Argosuko dan Sukolilo, pelantikan tersebut bukan sekadar seremoni. Setelah prosesi berakhir, keberhasilan kepala desa akan dinilai dari bagaimana pemerintahan dijalankan dan seberapa jauh kebijakan yang diambil mampu menjawab kebutuhan masyarakat. (ady)

0 Komentar