DPRD Kota Padang Meyetujui Perubahan Ranperda Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Setelah Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi

Realitakini.com-Padang 
Fraksi-fraksi DPRD Kota Padang sampaikan pendapat aakhirnya  terkait  perubahan Rancangan Peratur an Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD  Padang, Senin (31/8/2026).

Rapat paripurna dipimpin  Lansung oleh Ketua DPRD Kota Padang Muharlion, didampingi WakilKetua Mastilizal Aye, Osman Ayub dan Jupri.Rapat  ini juga dihadir Wali Kota Padang Fadly Amran,Sekretaris Daerah (Sekda) Raju Minropa Chaniago, unsur Forkopimda, kepala organisasi perangkat daerah (OPD) serta undangan lainnya.

Perubahan regulasi tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Perda Kota Padang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.Dalam sambutannya Ketua DPRD Padang Muharlion mengatakan, “pembahasan perubahan perda telah melewati sejumlah tahapan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.

Proses tersebut melibatkan Badan Pembentu kan Peraturan Daerah (Bapemperda), perangkat daerah ter kait serta fraksi-fraksi DPRD.“Pembahasan telah dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Muharlion.

Menurutnya, perubahan perda tidak semata-mata untuk menyesuaikan regulasi dengan ketentuan yang lebih tinggi. Regulasi ter sebut juga diharapkan mampu memperbaiki tata kelola pemungutan pajak dan retribusi daerah. Muharlion menegaskan, optimalisasi PAD harus dilakukan secara proporsional dengan tetap memperhatikan kemampuan masyarakat.

“Kita berharap perubahan perda ini dapat menjadi landasan yang lebih baik dalam meningkatkan pe- layan an kepada masyarakat sekaligus mendukung optimalisasi pendapatan asli daerah,” katanya.Ia juga meminta seluruh perangkat daerah terkait menindaklanjuti ketentuan baru secara konsisten setelah perda ditetapkan.
Pendapat Akhir Fraksi PKS 
Juru Bicara Fraksi PKS, Hendrizal, menyoroti penerapan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang telah berjalan sejak 2025.pemerintah daerah mengevaluasi pelaksanaan kebijakan tersebut sekaligus-- mengoptimalkan potensi penerimaannya.tidak cukup hanya dengan menetapkan target.Pemerintah juga harus memiliki basis data kendaraan yang akurat di Padang dan terus diperbarui. Dengan melakukan- pendataan ulang jumlah kendaraan yang ada di Padang,” katanya. Karena Fraksi PKS menilai pendataan antarinstansi dapat membantu pemerintah mengidentifikasi  potensi penerimaan yang selama ini belum tergarap secara maksimal.

Pendapat Akhir Fraksi Gerindra
Ketua Fraksi Gerindra, Wahyu Hidayat, meminta pemerintah memastikan masyarakat memperoleh informasi yang lengkap sebelum regulasi baru diberlakukan.Menurutnya, sosialisasi perlu mencakup jenis layanan, besaran tarif, mekanisme pembayaran serta hak dan kewajiban masyarakat sebagai wajib pajak maupun wajib retribusi.

“Pemko perlu memastikan masyarakat memahami perubahan ketentuan, termasuk mengenai jenis layanan, tarif, mekanisme pembayaran, serta hak dan kewajiban wajib pajak maupun wajib retribusi,” ujar Wahyu.Fraksi Gerindra juga meminta pengawasan terhadap pengelolaan retribusi di setiap OPD diperkuat. Sistem pencatatan, pengelolaan dan pelaporan penerimaan harus dilakukan secara transparan serta dapat dipertanggung jawabkan.

Wahyu juga mendorong evaluasi tarif retribusi secara berkala agar tetap sesuai dengan perkembangan ekonomi dan kemampuan masyarakat.

“Tarif jangan sampai bersifat kaku. Kami mendorong agar pemerintah melakukan evaluasi secara berkala, setidaknya dua tahun sekali, sehingga besaran retribusi tetap relevan dengan kondisi ekonomi masyarakat ,” katanya.Selain persoalan tarif, Fraksi Gerindra menyoroti kesiapan UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup. Peningkatan kapasitas pelayanan dinilai harus didukung peralatan yang memadai.
Pemko Padang diminta memprioritaskan pengadaan peralatan pengganti, terutama terhadap fasilitas yang rusak atau tidak lagi mampu menunjang kebutuhan pelayanan.

Fraksi Gerindra juga mendorong adanya mekanisme keringanan, pengurangan atau pembebasanretribusi bagi kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Peningkatan  penerimaan   Pendapatan- daerah harus tetap diiringi dengan keberpihakan terhadap masyarakat.

Dan akhirnya Fraksi Gerindra menyetujui perubahan perda dengan sejumlah catatan.“Persetujua n kami disertai harapan agar perubahan perda ini benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan mem perkuat tata kelola pendapatan daerah.Jangan sampai kebijakan penerimaan daerah justru menimbulkan beban baru bagi masyarakat,” tuturnya.
Pendapat akhir Fraksi Demokrat 
Ketua Fraksi Demokrat, Surya Jufri, mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Padang melakukan invent arisasi terhadap berbagai objek retribusi yang dikelola masing-masing OPD. agar lebih terukur pen- dataan yang akurat menjadi dasar penting bagi pemerintah dalam menentukan potensi penerimaan sekaligus menyusun target PAD secara realistis.

Fraksi Demokrat juga menekankan agar besaran retribusi sebanding dengan kualitas pelayanan yang diterima masyarakat.

“Pungutan retribusi yang dilakukan harus seiring atau setimpal dengan pelayanan yang diberikan sehingga masyarakat dapat merasakan pelayanan yang prima dan berkualitas,” ujarnya.

Fraksi Demokrat  juga meminta OPD penghasil pajak dan retribusi meningkatkan kinerja agar target penerimaan yang telah ditetapkan dapat direalisasikan secara optimal.sekaligus mempersempit peluang terjadinya kebocoran penerimaan daerah.

Surya juga meminta Pemko Padang segera melakukan sosialisasi setelah perubahan perda ditetapkan. Masyarakat perlu memperoleh informasi yang mudah dipahami mengenai perubahan objek maupun tarif pajak dan retribusi. ,” sebutnya.

Fraksi PAN Soroti Potensi PAD dan Iklim Investasi melalui juru bicaranya, Usmardi Thareb, meminta pemerintah memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai potensi PAD dari sektor yang mengalami perubahan.PAN menilai data sebelum dan setelah revisi diperlukan untuk mengukur efektivitas kebijak an sekaligus mengetahui apakah perubahan regulasi benar-benar mampu meningkatkan penerimaan daerah.

“Fraksi PAN berharap pemerintah daerah dapat menjelaskan secara rinci potensi dan realisasi PAD pada sektor yang mengalami perubahan. Perbandingan sebelum dan sesudah revisi penting untuk melihat se jauh mana kebijakan ini mampu meningkatkan pendapatan daerah,” ujar Usmardi.

Fraksi PAN juga menyoroti penyederhanaan retribusi melalui rasionalisasi objek pungutan. Menurut Usmardi, pemerintah perlu menunjukkan bahwa sistem baru memang lebih efisien dan mampu menekan biaya pemungutan.

Sejumlah objek baru yang dinilai memiliki peluang meningkatkan PAD antara lain Sentra Rendang atau Rumah Kemasan, fasilitas pariwisata, layanan laboratorium lingkungan, Balai Benih Ikan (BBI)Bungus, Rusunawa dan rumah khusus.

“Potensi peningkatan PAD dari sektor-sektor tersebut perlu dijelaskan secara terbuka. Jangan hanya menyebut adanya penambahan objek retribusi, tetapi harus terlihat berapa potensi penerimaan yang dapat diperoleh daerah,” katanya.

Selain mengejar penerimaan, PAN perda juga berfungsi sebagai instrumen untuk menciptakan iklim usaha dan investasi yang sehat. Ia menegaskan, peningkatan penerimaan daerah harus tetap diiringi dengan keberpihakan terhadap masyarakat

“Persetujuan kami disertai harapan agar perubahan perda ini benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan memperkuat tata kelola pendapatan daerah. Jangan sampai kebijakan penerimaan daerah justru menimbulkan beban baru bagi masyarakat,” tuturnya.

Pemerintah harus mampu melahirkan terobosan agar regulasi ini tidak hanya berfungsi sebagai sumber pendapatan, tetapi juga memberikan kepastian dan kemudahan bagi pelaku usaha serta investor,” tutup Usmardi.
Fraksi PDIP-PPP Soroti Pelayanan Publik dan Parkir
Fraksi PDIP-PPP melalui juru bicaranya, Wismar Panjaitan, memberikan perhatian pada aspek, pelayan an kesehatan, objek retribusi baru hingga pengelolaan parkir. Pada sektor kesehatan, Fraksi PDIP-PPP menyambut baik penghapusan sejumlah pungutan yang bersifat administratif di RSUD dr. Rasidin, ter masuk pencetakan ulang hasil pemeriksaan radiologi serta biaya dispensing atau pelayanan resep rawat jalan.Wismar mengatakan,” penghapusan pungut an tersebut harus benar-benar dirasakan masyarakat.

“Fraksi PDIP-PPP mendukung penghapusan pungutan yang sifatnya administratif. Kebijakan ini harus benar-benar memberi kan keringanan kepada masyarakat, khususnya pasien dan keluarga yang sedang membutuhkan pelayanan kesehatan,” ujarnya.

Fraksi  ini juga mendukung perubahan tarif pelayanan kefarmasian dari sistem persentase menjadi nominal rupiah. Penetapan nominal dinilai memberikan kepastian biaya bagi masyarakat.

“Besaran tarif harus disusun secara proporsional. Kemampuan membayar masyarakat perlu menjadi pertimbangan utama, terutama bagi pasien yang tidak mendapatkan pembiayaan melalui program jaminan kesehatan nasional,” kata Wismar.

Fraksi PDIP-PPP pada prinsipnya menerima penambahan sejumlah objek retribusi baru. Namun, setiap tarif harus didasarkan pada kajian dan data yang dapat dipertanggung jawabkan.Khusus fasilitas dasar seperti toilet di kawasan wisata Pantai Padang, fraksi tersebut berpandangan sebaiknya tidak dibebani pungutan agar kenyamanan pengunjung tetap terjaga.

“Fasilitas dasar seperti toilet di kawasan wisata harus kita lihat sebagai bagian dari pelayanan kepada pengunjung. Jangan sampai pungutan justru mengurangi kenyamanan masyarakat dan berdampak pada citra pariwisata Kota Padang,” ujarnya.

Perubahan sistem retribusi parkir di tepi jalan umum dari tarif progresif menjadi tarif flat juga menjadi perhatian Fraksi PDIP-PPP.Wismar menilai penggunaan karcis maupun digitalisasi pembayaran dapat menjadi bagian dari upaya mencegah kebocoran penerimaan.

“Perubahan tarif parkir harus diikuti dengan pembenahan sistem. Pemerintah perlu memastikan setiap transaksi tercatat dan penerimaannya masuk ke kas daerah secara transparan,” katanya.

Fraksi Golkar Minta PAD Tak Bebani Rakyat
Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Padang, Helmi Moesim, menilai peningkatan PAD memang diperlu lukan untuk mendukung pembangunan. Namun, kebijakan tersebut tidak boleh mengorbankan ke- pentingan masyarakat.

“Kami memahami kebutuhan pemerintah daerah untuk meningkatkan PAD. Tetapi peningkatan pen dapatan daerah tidak boleh mengorbankan kepentingan masyarakat atau menciptakan beban baru bagi warga,” ujar Helmi.

Dalam aspek regulasi, Fraksi Golkar menerima penyempurnaan sejumlah pasal sesuai hasil evaluasi Kemendagri. Namun, Helmi meminta Bagian Hukum Pemko Padang melakukan legal review secara menyeluruh sebelum perda ditetapkan.

Jangan sampai masih ada pasal atau rumusan yang multitafsir sehingga kemudian kembali menjadi persoalan dalam evaluasi berikutnya,” katanya. 

Fraksi Golkar minta Mekanisme keringanan atau pembebasan biaya diminta diatur secara jelas bagi kelompok masyarakat yang memenuhi kriteria, masyarakat miskin, penyandang disabilitas, peserta BPJS sesuai ketentuan, serta UMKM.

“Kelompok masyarakat yang rentan harus mendapat perhatian. Karena itu, kami mendorong agar mekanisme keringanan dan pembebasan diatur secara jelas, sehingga perda ini tidak hanya berbicara tentang penerimaan, tetapi juga keberpihakan,” tutur Helmi.

Ia menilai setiap pungutan harus memiliki manfaat yang jelas bagi masyarakat.“Prinsipnya sederhana, masyarakat membayar karena mendapatkan layanan yang layak. Jangan sampai pungutannya bertambah, tetapi manfaat yang diterima masyarakat tidak berubah,” pungkasnya. (Adv)

Posting Komentar

0 Komentar