DPRD Kota Pariaman menggelar sidang paripurna “Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi Atas KUA Dan PPAS Tahun Anggaran 2027”. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Pariaman Muhajir Muslim dan didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kota Pariaman Riza Syaputra.
Acara tersebut juga dihadiri langsung oleh Wali Kota Pariaman Yota Balad dan Wakil Wali Kota Pariam an Mulyadi serta Sekretaris Daerah Kota Pariaman Afrizal Azhar, bertempat di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Pariaman, Senin (31/8/2026).
Pada pendapat akhirnya, enam fraksi menyatakan setuju dengan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk dilanjutkan ke tahap penandatanganan nota kesepakatan dan penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2027.
Fitri Nora dari Fraksi Bintang Indonesia Raya DPRD Kota Pariaman menyatakan dapat menerima dan menyetujui tentang KUA dan PPAS Tahun 2027, dengan disertai harapan agar setiap rekomendasi dalam Pendapat Akhir fraksi - fraksi, kiranya menjadi masukan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang kita cintai ini kedepannya.
Dari Fraksi Golongan Karya DPRD Kota Pariaman yang disampaikan oleh Life Iswar menyatakan setuju dengan memberikan tiga catatan yaitu Pemerintah Kota Pariaman harus memperkuat kemandirian fiskal daerah dengan meningkatkan PAD secara sehat, realistis dan berkelanjutan. Kedua, setiap OPD harus mampu mempertanggungjawabkan setiap program dan kegiatan berdasarkan indikator kinerja yang jelas. Ketiga, program yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas utama.
Ibnu Hajar dari Fraksi Amanat Nasional (PAN) juga menyatakan setuju dengan catatan seluruh rincian dari setiap kegiatan yang termuat dalam KUA-PPAS Tahun anggaran 2027 yang telah disepakati, dapat disampaikan secara terperinci dengan jelas, agar sewaktu pembahasan pada postur rancangan APBD di setiap kegiatan, benar-benar disesuaikan dengan kebutuhan dan memberikan azas manfaat terhadap perkembangan dan pertumbuhan daerah.
Dari Fraksi Keadilan Kesejahteraan Nasional yang disampaikan oleh Aris Munandar, juga menyatakan setuju terhadap KUA dan PPAS Kota Pariaman Tahun Anggaran 2027 untuk dilanjutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Harmen Aguslianto dari Fraksi Partai Demokrat menyatakan bahwa Fraksi Demokrat menyetujui terh adap KUA & PPAS Kota Pariaman Tahun 2027 ini, dengan catatan dalam pembahasan KUA akan di perdalam, di rasionalkan, terukur sehingga jelas semua penganggaran dapat diakomodir berdasarkan kebutuhan efisien dan efektif.
Terakhir dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan yang disampaikan oleh Yusrizal juga menyatakan dapat menerima dan menyetujui KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 untuk ditetapkan menjadi Nota Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kota Pariaman dengan DPRD Kota Pariaman, dan berharap APBD 2027 menjadi sarana yang menghadirkan keberkahan, memperkuat kesejahteraan rakyat, serta mewujudkan Kota Pariaman yang religius, maju, dan berkeadilan.
Setelah mendengarkan seluruh pandangan dan pendapat akhir fraksi-fraksi, Yota Balad menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada segenap Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Pariaman, khususnya Pimpinan dan Anggota Badan Anggaran, yang telah mencurahkan waktu, pikiran, dan masukan konstruktif selama proses pembahasan rancangan ini.
“Kerja keras dan sinergi yang terjalin erat antara legislatif dan eksekutif ini merupakan modal utama kita dalam mengawal arah pembangunan Kota Pariaman agar tetap tepat sasaran dan memberikan manfaat langsung bagi seluruh lapisan masyarakat,” tegas Yota Balad.
Menurutnya, Penyusunan KUA dan PPAS Kota Pariaman Tahun Anggaran 2027 ini merupakan wujud dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah yang adaptif terhadap dinamika ekonomi lokal serta kebutuhan prioritas pembangunan masyarakat Kota Pariaman yang berkembang sepanjang tahun berjalan.
Proses yang telah dilalui, mulai dari penyampaian Nota Keuangan, pembahasan di tingkat komisi,- hingga perumusan bersama antara Badan Anggaran DPRD dan TAPD mencerminkan bahwa eksekutif dan legislatif semua memiliki tujuan yang sama yaitu menghadirkan kebijakan publik yang tepat sasar an dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Pariaman.
“Dengan disepakatinya KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 ini, maka dokumen ini menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) secara cermat, terukur, dan tepat waktu, untuk kemudian melahirkan Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027,” pungkas Yota Balad. (tachi desi)

0 Komentar