Dugaan Peredaran Sabu di Koto Baru Terbongkar, Polisi Sita Paket Kristal Bening dan Bukti Transfer

Satres Narkoba Polres Dharmasraya mengamankan dua terduga pengedar sabu beserta barang bukti dalam operasi di Kecamatan Koto Baru
Realitakini.com-- Dharmasraya 
Peredaran narkotika di Kabupaten Dharmasraya kembali menjadi sorotan. Satuan Reserse Narkoba Polres Dharmasraya mengungkap dugaan jaringan peredaran sabu dengan menangkap dua pria yang diduga berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna dalam sebuah operasi di Jorong I Aur Jaya, Kenagarian Koto Padang, Kecamatan Koto Baru, Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya dugaan aktivitas transaksi dan kepemilikan narkotika jenis sabu di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga berujung pada penangkapan dua terduga pelaku.

Operasi tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/31/VIII/2026/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar tertanggal 2 Agustus 2026.
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui Kasatres Narkoba AKP Azhamu Suwaril mengatakan, tim bergerak setelah memastikan informasi yang diterima memiliki dasar yang kuat.

"Berbekal informasi yang diterima dari masyarakat, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Setelah dilakukan pendalaman, tim bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika," ujar AKP Azhamu Suwaril.

Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial LHD (22), seorang karyawan swasta asal Jorong Bungo Tanjung, Kenagarian Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, serta HO (46), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jorong Kampung Dondan, Kenagarian Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya.

Kasatres Narkoba menegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keduanya tidak dikategorikan sebagai korban penyalahgunaan narkotika. Penyidik justru menduga keduanya berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna sehingga dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat penangkapan berlangsung, petugas melakukan penggeledahan terhadap kedua terduga beserta barang bawaan mereka. Proses tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum dengan disaksikan Ketua Pemuda setempat dan seorang petugas keamanan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu dompet berwarna biru yang berisi satu paket plastik klip bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Selain itu, petugas juga menyita satu kotak cincin transparan yang di dalamnya terdapat satu paket plastik klip bening lainnya berisi kristal serupa.

Tak hanya diduga sabu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Samsung warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam bernomor polisi BA 2980 VAD, serta selembar kertas putih yang diduga merupakan bukti transfer.

"Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh warga, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Kedua orang tersebut mengakui bahwa barang bukti tersebut berada dalam penguasaan mereka," kata AKP Azhamu.

Seluruh barang bukti bersama kedua terduga kini telah diamankan di Mapolres Dharmasraya. Barang bukti yang diduga sabu akan menjalani uji laboratorium untuk memastikan kandungannya sebagai bagian dari proses pembuktian.

"Saat ini kedua terduga masih menjalani pemeriksaan intensif di Satres Narkoba Polres Dharmasraya untuk mendalami asal-usul barang bukti, jaringan yang diduga terlibat, serta kemungkinan adanya pelaku lain dalam perkara ini," jelasnya.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

AKP Azhamu menegaskan, pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Dharmasraya dalam menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

"Kerja sama masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkotika. Setiap informasi yang diberikan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum," tegasnya.(Fuadcani)

Posting Komentar

0 Komentar