Evi Yandri Ajak Masyarakat Rangkul PenggunaNarkoba Untuk Rehabilitasi

Realitakini.com-Padang 
Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat Evi Yandri Rajo Budiman mengajak masyarakat mengubah pan dangan terhadap pengguna narkoba. Menurutnya, pengguna atau pecandu narkoba perlu dipandang sebagai korban yang membutuhkan pemulihan, bukan dikucilkan dari lingkungan.

Hal tersebut disampaikan Evi Yandri saat melaksanakan Sosialisasi Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya di Gedung Rohanna Kudus, Kompleks GOR Agus Salim, Padang, Minggu sore (9/8/2026).

“Mereka bisa direhabilitasi dan sembuh. Kecuali jika mereka ikut mengedarkan narkoba, itu urusan berbeda dan harus ditindak secara hukum,” ujar Evi Yandri.

Dia menegaskan, masyarakat perlu mengambil langkah lebih awal ketika menemukan anggota keluarga atau lingkungan yang terjerat penyalahgunaan narkoba. Pengguna, menurutnya, harus dirangkul dan diarahkan menjalani rehabilitasi agar dapat kembali menjalani kehidupan secara normal.

“Mereka harus dirangkul, diajak rehabilitasi, dan disembuhkan. Daripada mereka terciduk aparat hukum , sebaiknya lebih dulu dibawa untuk rehabilitasi,” paparnya.

Menurut Evi Yandri, rehabilitasi menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba. Pemulihan pengguna dinilai dapat membantu memutus mata rantai permintaan sekaligus mencegah persoalan tersebut berkembang lebih luas di tengah masyarakat.

Dia juga menilai penanganan narkoba di Sumatera Barat membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat. Upaya pemerintah dan aparat penegak hukum, menurutnya, akan sulit memberikan hasil maksimal tanpa dukungan masyarakat dalam melakukan pencegahan dan mendorong pengguna mendapatkan rehabilitasi.

Sumbar bukan lagi sekadar daerah perlintasan, melainkan sudah menjadi tempat peredaran. Karena itu, saya konsisten menyosialisasikan perda antinarkoba ini karena ancamannya sudah sangat masif,” tegasnya.

Dalam kegiatan tersebut, perwakilan Dinas Kesehatan Sumatera Barat Fradila menjelaskan sejumlah fasilitas yang dapat diakses masyarakat untuk mendapatkan layanan rehabilitasi penyalahgunaan narkoba di Kota Padang.

Layanan tersebut tersedia di Puskesmas Andalas, Puskesmas Lubuk Begalung, Puskesmas Lubuk Kilangan, dan Puskesmas Lubuk Buaya. Selain itu, layanan rehabilitasi juga tersedia di RSUP Dr. M. Djamil dan RS Jiwa Prof. HB. Saanin Fradila mengatakan masyarakat tidak perlu ragu membawa pengguna narkoba untuk mendapatkan layanan pemulihan.

 “Ada program restorative justice yang menggratiskan biaya rehabilitasi pasien penyalahgunaan- narkoba.  Jadi, jangan ragu untuk mengusahakan kesembuhan mereka,” kata Fradila.

Upaya rehabilitasi juga didukung Yayasan Pelita Jiwa Insani (YPJI), yang didirikan Evi Yandri sejak 2014. Kepala YPJI Syafrizal mengatakan pengalaman penanganan pasien menunjukkan bahwa peng guna narkoba dapat kembali menjalani kehidupan dan berkontribusi di masyarakat setelah menjalani pemulihan.

“Ada pasien kami yang sudah sembuh kini lulus menjadi anggota TNI Angkatan Darat, bekerja di PT KAI, hingga menjadi PNS. Ini bukti nyata bahwa mereka bisa pulih dan berprestasi,” ungkap Syafrizal.

Dalam kegiatan tersebut, YPJI juga menghadirkan empat pasien rehabilitasi untuk berbagi pengalaman kepada peserta. Kesaksian tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman bahwa rehabilitasi dapat menjadi jalan pemulihan bagi pengguna narkoba sekaligus membuka kembali kesempatan untuk men jalani kehidupan secara produktif.

Melalui Sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2018, Evi Yandri berharap masyarakat tidak hanya me- mahami bahaya penyalahgunaan narkoba, tetapi juga mengetahui langkah yang dapat dilakukan ketika menemukan pengguna di lingkungan keluarga maupun masyarakat