Hal tersebut
disampaikan Evi Yandri saat melaksanakan Sosialisasi Perda Provinsi Sumatera
Barat Nomor 9 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan
Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya di Gedung Rohanna Kudus, Kompleks
GOR Agus Salim, Padang, Minggu sore (9/8/2026).
“Mereka bisa
direhabilitasi dan sembuh. Kecuali jika mereka ikut mengedarkan narkoba, itu
urusan berbeda dan harus ditindak secara hukum,” ujar Evi Yandri.
Dia menegaskan,
masyarakat perlu mengambil langkah lebih awal ketika menemukan anggota keluarga
atau lingkungan yang terjerat penyalahgunaan narkoba. Pengguna, menurutnya,
harus dirangkul dan diarahkan menjalani rehabilitasi agar dapat kembali
menjalani kehidupan secara normal.
“Mereka harus
dirangkul, diajak rehabilitasi, dan disembuhkan. Daripada mereka terciduk
aparat hukum , sebaiknya lebih dulu dibawa untuk rehabilitasi,” paparnya.
Menurut Evi Yandri,
rehabilitasi menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan penyalahgunaan
narkoba. Pemulihan pengguna dinilai dapat membantu memutus mata rantai
permintaan sekaligus mencegah persoalan tersebut berkembang lebih luas di
tengah masyarakat.
Dia juga menilai penanganan narkoba di Sumatera Barat membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat. Upaya pemerintah dan aparat penegak hukum, menurutnya, akan sulit memberikan hasil maksimal tanpa dukungan masyarakat dalam melakukan pencegahan dan mendorong pengguna mendapatkan rehabilitasi.
Sumbar bukan lagi
sekadar daerah perlintasan, melainkan sudah menjadi tempat peredaran. Karena
itu, saya konsisten menyosialisasikan perda antinarkoba ini karena ancamannya
sudah sangat masif,” tegasnya.
Dalam kegiatan
tersebut, perwakilan Dinas Kesehatan Sumatera Barat Fradila menjelaskan
sejumlah fasilitas yang dapat diakses masyarakat untuk mendapatkan layanan
rehabilitasi penyalahgunaan narkoba di Kota Padang.
Layanan tersebut tersedia di Puskesmas Andalas, Puskesmas Lubuk Begalung, Puskesmas Lubuk Kilangan, dan Puskesmas Lubuk Buaya. Selain itu, layanan rehabilitasi juga tersedia di RSUP Dr. M. Djamil dan RS Jiwa Prof. HB. Saanin Fradila mengatakan masyarakat tidak perlu ragu membawa pengguna narkoba untuk mendapatkan layanan pemulihan.
“Ada program restorative justice yang
menggratiskan biaya rehabilitasi pasien penyalahgunaan- narkoba. Jadi, jangan
ragu untuk mengusahakan kesembuhan mereka,” kata Fradila.
Upaya rehabilitasi
juga didukung Yayasan Pelita Jiwa Insani (YPJI), yang didirikan Evi Yandri
sejak 2014. Kepala YPJI Syafrizal mengatakan pengalaman penanganan pasien
menunjukkan bahwa peng guna narkoba dapat kembali menjalani kehidupan dan
berkontribusi di masyarakat setelah menjalani pemulihan.
“Ada pasien kami yang
sudah sembuh kini lulus menjadi anggota TNI Angkatan Darat, bekerja di PT KAI,
hingga menjadi PNS. Ini bukti nyata bahwa mereka bisa pulih dan berprestasi,”
ungkap Syafrizal.
Dalam kegiatan
tersebut, YPJI juga menghadirkan empat pasien rehabilitasi untuk berbagi
pengalaman kepada peserta. Kesaksian tersebut diharapkan dapat memberikan
pemahaman bahwa rehabilitasi dapat menjadi jalan pemulihan bagi pengguna
narkoba sekaligus membuka kembali kesempatan untuk men jalani kehidupan secara
produktif.
Melalui Sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2018,
Evi Yandri berharap masyarakat tidak hanya me- mahami bahaya penyalahgunaan
narkoba, tetapi juga mengetahui langkah yang dapat dilakukan ketika menemukan
pengguna di lingkungan keluarga maupun masyarakat
