— Kepolisian Resor (Polres) Sijunjung menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat orang anggotanya pada Selasa (4/8/2026). Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen penegakan disiplin dan kode etik di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.
Keempat personel yang dijatuhi sanksi PTDH tersebut masing-masing berinisial Aipda W.D.P, Bripda A.F.I, Bripda V.M, dan Bripda V.Q. Upacara pencopotan status keanggotaan tersebut dilaksanakan secara in absentia atau tanpa dihadiri langsung oleh keempat personel yang bersangkutan.
Kapolres Sijunjung, AKBP Willian Harbensyah, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa tindakan PTDH ini merupakan wujud nyata dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas kepada anggota yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik kepolisian.
"Ini telah dilakukan beberapa peninjauan dari beberapa asas," ujar AKBP Willian Harbensyah saat memimpin upacara, Selasa (4/8/2026).
AKBP Willian menjelaskan, sedikitnya ada tiga asas utama yang menjadi landasan pertimbangan sebelum keputusan PTDH tersebut dijatuhkan:
Asas Kepastian Hukum: Memberikan kepastian status hukum bagi anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.
Asas Kemanfaatan: Pertimbangan mengenai seberapa besar manfaat keputusan tersebut bagi keberlangsungan organisasi Polri maupun bagi personel yang bersangkutan.
Asas Keadilan: Penerapan prinsip reward and punishment yang seimbang, yakni memberikan penghargaan kepada personel yang berprestasi sekaligus menjatuhkan hukuman bagi yang melanggar ketentuan.
Lebih lanjut, Kapolres mengaku keputusan ini terasa berat untuk diambil karena dampaknya tidak hanya dirasakan oleh personel yang bersangkutan, melainkan juga berimbas pada keluarga besar mereka. Namun, demi menegakkan aturan dan menjaga integritas institusi, tindakan tegas tersebut harus tetap dilaksanakan.
"Putusan ini tidak diambil dalam waktu singkat, namun melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan, dan tetap berpedoman pada koridor hukum yang berlaku," tegas Willian menutupi keterangannya.
Melalui tindakan tegas ini, Polres Sijunjung berharap dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh personel lainnya agar senantiasa menjaga profesionalisme dan tidak melakukan tindakan yang merusak citra Polri di mata masyarakat. (Rel/MailisJ)

0 Komentar