Pelaku pencurian di toko obat diciduk polsek Sungai Rumbai Polres Dharmasraya.
Realitakini.com-- Dharmasraya
Realitakini.com-- Dharmasraya
Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah toko di Jorong Paku Alam, Nagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, akhirnya menemukan titik terang.
Unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, Jumat (14/8/2026).
Penangkapan dipimpin langsung oleh IPDA Dandi Fernando, S.Tr.K., M.H. Proses pengamanan kedua terduga pelaku berlangsung aman dan terkendali.
Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial DM pada Minggu (28/12/2025). Berdasarkan laporan tersebut, aksi pencurian terjadi di toko milik korban. Pelaku diduga masuk ke dalam toko dengan cara mencongkel pintu bagian belakang.
Pelaku masuk ke dalam toko dengan cara mencongkel pintu belakang, akibatnya korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai kurang lebih Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim unit reskrim Polsek Sungai Rumbai melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil menangkap para tersangka, yang terdiri dari seorang pria dewasa berinisial RK (27) serta seorang pelaku anak di bawah umur berinisial RHS (17).
Dari penangkapan tersebut, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) unit sepeda motor hasil kejahatan. Saat ini, para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sungai Rumbai guna menjalani proses hukum lebih lanjut, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku bagi pelaku di bawah umur.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.(Fuadcani)
