Kolaborasi Lintas Wilayah, Unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai Bekuk DPO Begal di Payakumbuh

Polisi mengamankan terduga pelaku begal beserta barang bukti sepeda motor hasil kejahatan.
Realitakini.com-- Dharmasraya 
Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai, Polres Dharmasraya, bersama jajaran Polres Payakumbuh berhasil membekuk seorang pria berinisial AP (27), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus pencurian dengan kekerasan atau begal sepeda motor.

AP, warga Sungai Rumbai, berhasil diringkus di wilayah Payakumbuh pada Rabu (18/8/2026). Penangkapan berlangsung dalam situasi aman dan terkendali.

Operasi penangkapan lintas wilayah tersebut dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Sungai Rumbai, IPDA Dandi Fernando, S.Tr.K., M.H. Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan koordinasi dan kerja sama intensif dengan jajaran Polres Payakumbuh untuk melacak keberadaan pelaku yang melarikan diri.

Kasus pembegalan tersebut terjadi pada Jumat malam (17/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di area parkir Masjid Al-Ikhwan, Sungai Rumbai.
Saat itu, pelaku AP berpura-pura meminjam kaca spion sepeda motor milik korban berinisial RD. Pelaku kemudian meminta diantar dengan cara berboncengan tiga.

Namun, ketika tiba di sekitar GOR Mini Tuanku Kerajaan, Jorong Tanah Abang, pelaku justru melakukan kekerasan terhadap korban. RD dibanting dan diinjak hingga tidak berdaya.

Setelah korban tak berdaya, pelaku membawa kabur sepeda motor Honda Beat Deluxe warna hitam dengan nomor polisi BA 2660 VS milik korban.

 Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp16 juta.
Menindaklanjuti laporan resmi dari perwakilan keluarga korban berinisial A, jajaran kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.

Upaya tersebut membuahkan hasil setelah petugas mendapatkan informasi mengenai keberadaan AP yang diketahui melarikan diri ke wilayah Payakumbuh. Berbekal informasi tersebut, tim gabungan kemudian melakukan penangkapan.

Saat ini, AP beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang tercatat atas nama U telah diamankan oleh petugas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Penangkapan ini menjadi bukti sinergi dan koordinasi antar jajaran kepolisian dalam mengungkap tindak pidana yang melibatkan pelaku lintas wilayah.
(Fuadcani)

Posting Komentar

0 Komentar