Komisi III DPRD Kabupaten Blitar Terima Audiensi dengan PT. PLN dan Keluarga Korban Anak Tersengat Listrik

Audiensi Komisi III DPRD Kabupaten Blitar bersama PLN dan keluarga korban membahas insiden anak tersengat listrik.
Realitakini.com-- Blitar 
Komisi III DPRD Kabupaten Blitar menerima audiensi antara PT. PLN dengan keluarga korban anak yang meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik. 

 Komisi III DPRD Kabupaten Blitar menerima audiensi antara PT. PLN dengan keluarga korban anak yang meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik. Audiensi tersebut digelar pada hari kamis (13/08/2026) bertempat di ruang rapat Komisi III DPRD Kabupaten Blitar.

Pertemuan tersebut dilakukan sebagai upaya mencari solusi atas permasalahan yang terjadi antara pihak PT. PLN dan keluarga korban. Dalam kejadian yang berlangsung pada tahun 2025 lalu, seorang anak menjadi korban tersengat listrik hingga mengakibatkan meninggal) dunia.


Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Sugianto, saat ditemui awak media mengatakan, pihaknya menerima audiensi tersebut sebagai bentuk perhatian DPRD untuk membantu menyelesaikan persoalan antara kedua belah pihak.

“Untuk menyelesaikan masalah yang terjadi antara PT. PLN dan keluarga korban anak tersengat listrik yang terjadi tahun 2025 kemarin, hari ini kami menerima audiensi antara PT. PLN dan keluarga korban,” ujar Sugianto.
Menurutnya, DPRD Kabupaten Blitar memberikan masukan agar segera dilakukan mediasi antara pihak PT. PLN dengan keluarga korban. Langkah tersebut dinilai penting agar persoalan dapat segera menemukan titik penyelesaian dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

“Kami dari DPRD memberikan masukan agar segera dilaksanakan mediasi kedua belah pihak, supaya permasalahan ini cepat terselesaikan dan tidak ada yang dirugikan. Semoga kedua belah pihak bisa sepakat dan masalah ini cepat selesai,” jelasnya.

Audiensi tersebut dihadiri Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar yang didampingi Wakil Ketua, Sekretaris serta anggota Komisi III. Selain itu, hadir pula perwakilan PT. PLN dari cabang Wlingi, Kediri dan Surabaya, kuasa hukum serta keluarga korban, dan perwakilan Satreskrim Polres Blitar.

Kuasa hukum keluarga korban, Nur Ali, menyampaikan harapan agar PT. PLN segera memberikan hak keluarga korban sesuai dengan penyelesaian yang dapat disepakati kedua belah pihak.

“Kami sebagai kuasa hukum keluarga korban sangat mengharap agar dari pihak PT PLN segera memberikan haknya untuk keluarga korban, agar permasalahan ini cepat terselesaikan,” ungkap Nur Ali.

Sementara itu, salah satu perwakilan PT. PLN yang hadir dalam audiensi menjelaskan bahwa dirinya datang dalam kapasitas sebagai perwakilan. Mengenai penyelesaian perkara tersebut, pihaknya akan menyampaikan hasil audiensi kepada pimpinan untuk mendapatkan arahan lebih lanjut.

“Karena saya ditugaskan hanya untuk mewakili, terkait penyelesaian perkara ini kami akan membicarakan kepada pimpinan kami. Nanti hasil rapat dengan pimpinan kami akan secepatnya kami sampaikan kepada kuasa hukum keluarga korban,” jelasnya.

Perwakilan Satreskrim Polres Blitar dalam audiensi juga menyampaikan bahwa persoalan tersebut sebelumnya telah diupayakan melalui proses mediasi sebanyak tiga kali di Polres Blitar. Namun, hingga saat ini belum ditemukan titik temu antara kedua belah pihak.
“Pihak kepolisian berharap PT. PLN dan keluarga korban dapat kembali membuka ruang komunikasi melalui mediasi. Dengan adanya kesepakatan bersama, persoalan tersebut diharapkan dapat diselesaikan dengan baik, aman, serta memberikan kepastian bagi kedua belah pihak,” jelasnya.

Komisi III DPRD Kabupaten Blitar pun berharap hasil audiensi ini menjadi langkah awal untuk mempertemukan kepentingan PT. PLN dan keluarga korban sehingga persoalan yang telah berlangsung sejak tahun 2025 tersebut dapat segera mendapatkan penyelesaian. (adv/ edy)