Modus Rekam Video Call, Korban Diduga Diperas dan Dipaksa Berhubungan Badan

Tim Satreskrim Polres Dharmasraya mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pemerkosaan disertai ancaman penyebaran video intim.

Realitakini.com-- Dharmasraya 
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan yang diduga disertai pemerasan dan ancaman penyebaran video intim terhadap seorang perempuan. Seorang pria berinisial I, yakni Irfan Syah pgl Fan bin Ujang Sujana, berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh aparat kepolisian.

Kasus tersebut bermula dari laporan korban yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/147/VII/2026/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar tertanggal 26 Juli 2026. Peristiwa dugaan pemerkosaan dilaporkan terjadi di Hotel Alam Raya, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya. (Fuadcani)

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan tindak pidana bermula ketika korban melakukan video call bermuatan seksual dengan pelaku. Tanpa sepengetahuan korban, percakapan tersebut diduga direkam oleh pelaku.

Rekaman itu kemudian diduga dijadikan alat untuk mengancam korban. Pelaku disebut mengintimidasi korban agar bersedia melakukan hubungan badan, dengan ancaman video tersebut akan disebarluaskan apabila korban menolak. Selain itu, pelaku juga diduga meminta sejumlah uang kepada korban menggunakan ancaman yang sama.

Dalam laporannya kepada polisi, korban mengaku akhirnya dipaksa menemui pelaku di Hotel Alam Raya, Jorong Tabek Guci, Kenagarian Sialang Gaung, Kecamatan Koto Baru. Di lokasi tersebut, korban diduga dipaksa membuka celananya sebelum pelaku melakukan persetubuhan tanpa persetujuan korban.

Merasa menjadi korban kekerasan seksual dan pemerasan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Dharmasraya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Dharmasraya melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan.

Pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, tim Opsnal bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Dharmasraya yang dipimpin Kasatreskrim AKP Andri A., S.H. bergerak menuju Jorong Pinang Makmur, Nagari Tabek, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya.

Di lokasi itu, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Dharmasraya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 473 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Penyidik masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan dugaan pemerasan dan ancaman penyebaran konten intim yang dialami korban.

 Sesuai asas praduga tak bersalah, status hukum terduga pelaku akan ditentukan melalui proses penyidikan dan peradilan yang berlaku. (Fuadcani)