Polisi mengamankan terduga pelaku curanmor AY (20) bersama barang bukti sepeda motor hasil curian di Sungai Rumbai, Dharmasraya.
Realitakini.com-- Dharmasraya
Realitakini.com-- Dharmasraya
Reskrim Polsek Sungai Rumbai, Polres Dharmasraya, berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Polisi mengamankan seorang pemuda berinisial AY (20), yang diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor milik warga.
Penangkapan terhadap AY dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Sungai Rumbai, IPDA Dandi Fernando, S.Tr.K., M.H., pada Jumat (14/8/2026). Proses penangkapan berlangsung aman dan terkendali.
Kasus tersebut terungkap setelah korban berinisial R membuat laporan polisi pada 5 Agustus 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian terjadi pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Modus yang diduga dilakukan pelaku cukup leluasa. Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara menyelinap melalui jendela kamar. Setelah berada di dalam rumah, pelaku mengambil kunci sepeda motor yang berada di atas tempat tidur.
Dengan menggunakan kunci tersebut, pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor milik korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp16,8 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku dan keberadaan kendaraan yang dicuri.
Upaya penyelidikan akhirnya membuahkan hasil. Polisi berhasil mengamankan AY sekaligus menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Sonic warna merah hitam dengan nomor rangka MH1KB1114NK318872 dan nomor mesin KB11E1318435.
Saat ini, AY beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sungai Rumbai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, AY dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami perkara tersebut.(Fuadcani)
