Penyerahan Remisi Dalam Rangka HUT RI Ke-81 oleh Bupati Eka Putra di Rutan Klas IIB Batusangkar. Foto : Tim
— Suasana khidmat menyelimuti Aula Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Batusangkar pada Senin (17/8/2026). Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 83 warga binaan di lembaga pemasyarakatan tersebut secara resmi menerima Remisi Umum pemotongan masa tahanan.
Penyerahan remisi diserahkan langsung secara simbolis oleh Bupati Tanah Datar, Eka Putra, yang hadir memimpin rangkaian acara bersama jajaran Forkopimda dan Kepala Rutan Kelas IIB Batusangkar, Reza Kurniawan.
Kepala Rutan Kelas IIB Batusangkar, Reza Kurniawan, menjelaskan bahwa remisi yang diberikan bervariasi bergantung pada masa pidana yang telah dijalani serta rekam jejak perilaku warga binaan selama menjalani masa hukuman.
Remisi 5 Bulan: 3 orang
Remisi 4 Bulan: 5 orang
Remisi 3 Bulan: 19 orang
Remisi 2 Bulan: 31 orang
Remisi 1 Bulan: 25 orang
"Untuk remisi langsung bebas (RU II) pada peringatan kemerdekaan tahun 2026 ini tercatat tidak ada. Seluruh penerima remisi masih harus menjalani sisa masa pidananya," jelas Reza.
Di sela-sela kegiatan, Reza turut menyampaikan realitas kondisi Rutan Batusangkar yang saat ini tengah mengalami krisis kapasitas fasilitas (overkapasitas) hingga mencapai 280 persen. Bangunan yang idealnya dirancang untuk menampung 35 orang penghuni tersebut, saat ini dihuni oleh 133 warga binaan.
Meski harus mengelola hunian yang padat, pihak Rutan berkomitmen untuk tidak mengurangi kualitas pelayanan dan pembinaan.
"Kondisi fisik rutan memang overkapasitas, namun hal tersebut tidak menyurutkan komitmen kami. Pembinaan moral maupun keterampilan tetap kami jalankan secara optimal," tegasnya.
Dua pilar utama pembinaan yang dijalankan di Rutan Batusangkar meliputi:
Pembinaan Kepribadian: Memfokuskan pada penguatan spiritual melalui program pesantren Rutan dan pendalaman kegiatan ibadah keagamaan.
Pembinaan Kemandirian: Membekali warga binaan dengan keterampilan praktis seperti sektor pertanian kreatif, pembuatan karya seni, hingga industri kerajinan tangan.
Melalui dua pendekatan ini, warga binaan diharapkan tidak hanya jera, tetapi juga memiliki bekal ekonomi dan mental yang matang saat menghirup udara bebas nantinya.
Membacakan sambutan resmi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Bupati Tanah Datar Eka Putra menyampaikan pesan mendalam terkait esensi hukum yang berkeadaban dan penegakan Hak Asasi Manusia (HAM).
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, pemberian remisi merupakan wujud nyata apresiasi negara atas ikhtiar sungguh-sungguh warga binaan dalam memperbaiki diri. Secara nasional, pada peringatan HUT ke-81 RI tahun ini, pemerintah menganugerahkan Remisi Umum kepada 173.706 narapidana dan pengurangan masa pidana kepada 1.085 anak binaan di seluruh Indonesia.
"Pemberian remisi ini bukan sekadar penghematan masa tahanan, melainkan motivasi agar warga binaan terus menjaga disiplin, taat hukum, serta siap membuka lembaran baru yang lebih baik dan bermanfaat bagi keluarga maupun lingkungan," tutur Bupati Eka Putra mengutip amanat Menteri.
Menutup rangkaian acara, Bupati Eka Putra mengajak seluruh elemen masyarakat Kabupaten Tanah Datar untuk menghilangkan stigma negatif dan siap menerima kembali para warga binaan yang telah selesai menjalani masa hukumannya. (MailisJ)
