Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal oleh Satpol PP Kota Blitar, Rabu (19/8/2026).
Realitakini.com-- Blitar
Realitakini.com-- Blitar
Pemerintah Kota Blitar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar terus memperkuat upaya pencegahan peredaran rokok ilegal. Salah satunya melalui kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang digelar di halaman Kantor Satpol PP dan Damkar Kota Blitar, Rabu malam (19/8/2026).
Kegiatan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026 tersebut diikuti sekitar 50 peserta.
Mereka terdiri dari Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Kecamatan Sukorejo serta anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) se-Kecamatan Sukorejo.
Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Blitar serta Satpol PP Kota Blitar.
Kepala Satpol PP Kota Blitar, Suyanto, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak peredaran rokok ilegal.
Menurutnya, peredaran rokok ilegal tidak memberikan kontribusi positif terhadap daerah karena tidak membayar cukai. Selain itu, keberadaannya berpotensi mengganggu keberlangsungan industri rokok legal yang selama ini berkontribusi terhadap perekonomian daerah dan penyerapan tenaga kerja.
“Untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Blitar, maka dilakukan sosialisasi serta operasi cukai secara berkala. Edukasi kepada masyarakat juga terus dilakukan secara berkesinambungan,” ujar Suyanto.
Ia menambahkan, harga rokok ilegal yang relatif murah juga menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian karena berpotensi meningkatkan konsumsi, khususnya di kalangan pelajar.
Melalui sosialisasi tersebut, para peserta diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya pemerintah mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat.
Peserta juga didorong untuk memberikan informasi awal kepada petugas apabila menemukan indikasi adanya peredaran rokok ilegal.
Suyanto menjelaskan, keberadaan rokok legal berkaitan erat dengan penerimaan negara melalui cukai yang kemudian memberikan manfaat bagi masyarakat melalui berbagai program pembangunan, termasuk DBHCHT.
“Dengan menjaga peredaran rokok legal dan memberantas rokok ilegal, kita turut menjaga industri rokok yang ada di Kota Blitar agar tetap beroperasi, menyerap tenaga kerja dan meningkatkan perekonomian masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala KPPBC TMP C Blitar, Nurtjahjo Budidananto, menjelaskan bahwa penerimaan dari sektor cukai memiliki kontribusi besar terhadap penerimaan negara.
Ia menyebutkan, objek cukai yang dipungut pemerintah meliputi hasil tembakau, minuman yang mengandung etil alkohol, serta etil alkohol. Dari ketiga objek tersebut, cukai hasil tembakau menjadi penyumbang terbesar.
Untuk tahun 2026, target penerimaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai disebut mencapai sekitar Rp336 triliun. Dari jumlah tersebut, penerimaan cukai mencapai sekitar 72 persen atau sekitar Rp243 triliun, dengan cukai hasil tembakau sebagai salah satu penyumbang terbesar.
“Bisa kita bayangkan bahwa kontribusi penerimaan di sektor cukai ini sangat besar. Maka dari itu, untuk mengeliminasi, kalau bisa meniadakan peredaran rokok ilegal, kita melakukan sosialisasi seperti malam ini,” kata Nurtjahjo.
Menurutnya, pemberantasan rokok ilegal tidak hanya dilakukan melalui sosialisasi, tetapi juga operasi gabungan bersama Satpol PP dan aparat penegak hukum lainnya di wilayah kerja KPPBC Blitar, yang meliputi Kabupaten Blitar, Kota Blitar, Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Trenggalek.
Nurtjahjo mengungkapkan, pada 2026 pendekatan operasi juga diperluas. Jika sebelumnya dikenal dengan operasi “Gempur Rokok Ilegal”, kini dikembangkan pula Operasi “Gurita”.
Operasi tersebut tidak hanya menyasar peredaran rokok ilegal di tingkat hilir, tetapi juga berupaya menelusuri hingga ke sumber atau hulu produksinya.
“Kalau dulu hanya Gempur Rokok Ilegal, sekarang operasinya ditambah lagi dengan Operasi Gurita. Kita akan menyasar bukan hanya di hilir, tetapi kalau bisa sampai ke hulunya,” terangnya.
Di wilayah kerja KPPBC Blitar, saat ini tercatat sekitar 118 perusahaan rokok yang memiliki izin usaha. Selain itu, terdapat sekitar 10 pengusaha minuman yang mengandung etil alkohol.
Nurtjahjo menyebut kondisi peredaran rokok ilegal di wilayah kerja tersebut secara umum masih dapat dikendalikan. Namun, pola peredarannya yang berpindah-pindah menjadi salah satu tantangan bagi petugas di lapangan.
Ia juga menyoroti hasil survei mengenai peredaran rokok ilegal. Pada 2024, persentasenya disebut berada di angka sekitar 3,4 persen. Sementara berdasarkan survei yang dilakukan setiap dua tahun, pada 2025 terjadi peningkatan signifikan hingga sekitar 13 persen.
“Ini yang akan kita tekan lagi. Kita bersama-sama berkolaborasi dengan Satpol PP dan aparat penegak hukum lainnya. Kita harapkan bisa menekan sampai kembali lagi ke tiga persen,” tegasnya.
Melalui sosialisasi yang melibatkan unsur pemerintahan hingga tingkat kecamatan dan Satlinmas tersebut, pemerintah berharap pesan pemberantasan rokok ilegal semakin luas diterima masyarakat
Kolaborasi antara pemerintah daerah, Bea Cukai, aparat penegak hukum dan masyarakat dinilai menjadi kunci untuk menekan peredaran rokok ilegal, sekaligus menjaga keberlangsungan industri rokok legal serta mengoptimalkan penerimaan negara dan DBHCHT bagi pembangunan daerah. (kmf/edy)

0 Komentar