Petugas menunjukkan barang bukti narkotika yang diamankan dari empat terduga pelaku
Realitakini.com -- Dhamasraya
Realitakini.com -- Dhamasraya
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Jorong Sopan Jaya, Kenagarian Sopan Jaya, Kecamatan Padang Laweh, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB dan dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Dharmasraya, AKP Azhamu Suwaril.
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui Kasat Resnarkoba AKP Azhamu Suwaril mengatakan, empat orang yang diamankan terdiri dari tiga laki-laki dan satu perempuan, yakni TI (43), HAN (32), TS (22), serta SA (23), yang seluruhnya merupakan warga Kabupaten Dharmasraya.
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/35/VIII/2026/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar, tertanggal 26 Agustus 2026.
“Dari tangan para terduga, kita berhasil menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika jenis sabu,” ujar AKP Azhamu.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah tas berwarna hitam yang berisi satu plastik klip bening berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, satu sendok sabu yang dibuat dari pipet plastik, satu unit timbangan digital, dua alat hisap sabu atau bong, satu kaca pirek, serta satu korek api.
Selain itu, polisi juga mengamankan tiga pak plastik klip bening, uang tunai sebesar Rp2,95 juta, satu timbangan digital berwarna abu-abu, serta satu dompet hitam yang di dalamnya terdapat dua plastik klip bening berisi butiran kristal bening diduga sabu.
“Selain itu, juga ada tiga unit telepon seluler, masing-masing merek Samsung warna pink, Oppo warna biru, dan Vivo warna ungu,” jelasnya.
Menurut Azhamu, pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya kecurigaan masyarakat terhadap sebuah rumah kontrakan yang dihuni empat orang, terdiri dari tiga laki-laki dan satu perempuan.
Kecurigaan tersebut kemudian dilaporkan Ketua Jorong dan Ketua Pemuda kepada Wali Nagari. Selanjutnya, Wali Nagari bersama Babinsa, Ketua Jorong dan Ketua Pemuda mendatangi rumah tersebut untuk mengamankan para penghuni dan membawanya ke kantor Wali Nagari.
Azhamu menjelaskan, saat pengamanan awal dilakukan, masyarakat, Wali Jorong maupun Ketua Pemuda belum melakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut.
Setelah Tim Satresnarkoba Polres Dharmasraya tiba, petugas melakukan penggeledahan terhadap salah seorang terduga, yakni TI. Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika dalam paket kecil.
“Berbekal temuan barang bukti tersebut, anggota Satresnarkoba bersama Babinsa Aswendi, Sunarto, Ali Rosad dan masyarakat kembali ke TKP atau rumah yang disewa untuk melakukan penyisiran,” katanya.
Dalam penyisiran di sekitar rumah, petugas menemukan dua paket sabu berukuran besar yang diduga telah dibuang oleh pelaku ke luar rumah dengan tujuan menghilangkan barang bukti.
“Namun berhasil ditemukan. Kemudian di dalam motor pelaku juga ditemukan timbangan digital dan plastik klip,” ungkap Azhamu.
Penggeledahan tersebut disaksikan oleh sejumlah warga dan unsur terkait. Dalam pemeriksaan awal, kepemilikan barang bukti tersebut diakui oleh salah seorang terduga, yakni TI.
Namun, polisi masih mendalami penguasaan dan peran masing-masing terduga, termasuk dugaan keterlibatan HAN, TS dan SA dalam perkara tersebut. Keempat terduga kemudian dibawa ke Mapolres Dharmasraya bersama seluruh barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Azhamu menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan unsur pemerintahan di Kecamatan Padang Laweh yang turut membantu kepolisian dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika.
“Peran masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba, khususnya di wilayah yang berada di kawasan perbatasan Sumatera Barat dengan provinsi tetangga,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi Pemerintah Kecamatan Padang Laweh, Wali Nagari Sopan Jaya, pemerintah jorong, pemuda dan Babinsa Padang Laweh yang telah membantu menjaga lingkungan dari peredaran narkoba serta tidak melakukan aksi main hakim sendiri.
“Satresnarkoba akan melakukan proses penyidikan secara profesional dan proporsional,” tegasnya.
Azhamu menambahkan, keempat terduga masih menjalani pemeriksaan untuk mengungkap peran masing-masing dalam perkara tersebut.
“Masing-masing pelaku akan mempertanggungjawabkan sesuai dengan perannya dalam bisnis peredaran narkoba di wilayah perbatasan Riau dan Jambi,” ujarnya.
Penyidik juga masih mendalami asal-usul barang bukti sabu, jaringan pemasok, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
“Kita masih melakukan pemeriksaan terhadap para terduga, termasuk mendalami asal-usul barang bukti sabu, jaringan pemasok, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut,” tegasnya. (**)

0 Komentar