Elang Timur Satresnarkoba Polres Pasaman mengamankan seorang pria yang diduga terlibat peredaran sabu di kawasan Sungai Manis, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman. Petugas turut mengamankan barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Realitakini.com -- Pasaman
Realitakini.com -- Pasaman
Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pasaman kembali membuahkan hasil. Tim Elang Timur Satresnarkoba Polres Pasaman mengamankan seorang pria berinisial F (40), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin (24/8/2026) di sebuah rumah milik teman tersangka yang berada di kawasan Sungai Manis, Nagari Tarung-Tarung Selatan, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman.
Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian karena informasi awal mengenai dugaan peredaran sabu justru berasal dari masyarakat. Laporan tersebut menyebutkan adanya aktivitas peredaran narkotika yang diduga cukup marak di kawasan Sungai Manis, Rao.
Kapolres Pasaman AKBP Adirawa Permana Anggawisastra, S.I.K., mengatakan laporan masyarakat tersebut kemudian ditindaklanjuti jajaran Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi.
“Informasi itu langsung kami tindaklanjuti. Jajaran Satresnarkoba melakukan penyelidikan secara intensif untuk memastikan kebenaran informasi tersebut,” ujar Kapolres.
Berawal dari Informasi Masyarakat.
Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mengarah kepada seorang pria berinisial F yang diduga berperan sebagai pengedar sabu. Setelah memperoleh bukti awal yang dinilai cukup, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman bergerak melakukan penangkapan.
Operasi tersebut dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Pasaman AKP Fahrul Roji, S.H.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di lokasi. Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Barang bukti yang diamankan antara lain empat paket sedang sabu yang diduga siap edar dan dua paket kecil sabu yang telah dikemas.
Selain narkotika, petugas juga menyita satu set alat hisap sabu atau bong, potongan sedotan plastik, dua bungkus plastik klip bening berukuran kecil, serta satu unit telepon genggam.
Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk mengungkap lebih jauh dugaan jaringan maupun pola peredaran narkotika yang melibatkan tersangka.
Polisi Dalami Asal Barang dan Jaringan
Penangkapan F tidak hanya berhenti pada pengamanan tersangka dan barang bukti. Polisi masih memiliki pekerjaan untuk mendalami dari mana narkotika tersebut diperoleh dan kepada siapa barang tersebut rencananya diedarkan.
Apalagi, berdasarkan informasi awal, tersangka disebut berasal dari luar daerah, yakni Bukittinggi. Informasi tersebut masih perlu didalami penyidik untuk memastikan apakah terdapat jaringan pemasok maupun pihak lain yang terlibat dalam mata rantai peredaran sabu tersebut.
Polisi juga masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta mengembangkan kasus berdasarkan keterangan dan barang bukti yang telah diamankan.
Kapolres Pasaman menegaskan seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan, sedangkan tersangka dibawa ke Mapolres Pasaman guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam perkara ini, polisi menyebut penerapan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pengungkapan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa informasi masyarakat memiliki peran penting dalam membantu aparat kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika.
Polres Pasaman mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika.
Pasalnya, pemberantasan narkoba tidak hanya menjadi tugas kepolisian, tetapi membutuhkan keterlibatan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran narkotika. (Wahid)

0 Komentar