Senior Eksekutif Universitas Negeri Padang (UNP), Prof. Ganefri, Ph.D., menyampaikan bahwa im plementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) perlu diikuti dengan pembenahan sistem secara menyeluruh di badan publik.
Hal tersebut disampaikan Ganefri saat menjadi pemateri pada Sekolah Keterbukaan Informasi Angkatan III Tahun 2026 di UNP, Senin (14/9/2026) di Convention & Hotel UNP. Dalam materinya tentang Ke bijakan Keterbukaan Informasi Publik, ia menjelaskan bahwa keterbukaan informasi tidak hanya ber kaitan dengan penyediaan informasi, tetapi juga perubahan sistem pengelolaan data dan pelayanan informasi di dalam lembaga.
“Kalau kita mengimplementasikan keterbukaan informasi di badan publik, kita harus mengubah sistem secara menyeluruh. Mulai dari data tentunya,” ujar Ganefri.
Ia mengatakan, UNP terus melakukan pembenahan dalam penerapan keterbukaan informasi publik, ter masuk dengan meminta bimbingan langsung dari Komisi Informasi Pusat. Upaya tersebut lanjutnya, dilakukan secara bertahap hingga UNP berhasil mempertahankan predikat Badan Publik Informatif selama enam tahun berturut-turut.
Menurut Ganefri, capaian tersebut menjadi salah satu strategi yang digunakan UNP dalam mendukung target sebagai universitas berkelas dunia. Pengalaman pembenahan UNP menuju world class university menunjukkan bahwa keterbukaan informasi menjadi salah satu bagian yang perlu diperkuat dalam tata kelola perguruan tinggi.
“Salah satu yang kita lakukan adalah keterbukaan informasi, yaitu mendorong badan publik untuk mem buka akses informasi bagi publik,” katanya yang berkontribusi langsung terhadap perjalanan Keterbuka an Informasi di UNP saat menjabat menjadi Rektor UNP.
Ganefri menjelaskan, prinsip keterbukaan informasi memberikan hak kepada setiap orang untukmemper oleh informasi. Karena itu, penyelenggaraan pemerintahan maupun pelayanan publik perlu dapat di ketahui dan diawasi oleh masyarakat.
Dalam materi yang disampaikan, ia juga menguraikan bahwa keterbukaan informasi berkaitan dengan tiga hal utama, yakni perbaikan sistem, akuntabilitas, dan kontrol publik. Keterbukaan informasi men dorong badan publik membuka akses terhadap informasi pelayanan kepada masyarakat, sekaligus memastikan penyelenggaraan pemerintahan dapat dipertanggungjawabkan.
Ganefri menambahkan, pengalaman UNP dalam melakukan pembenahan tata kelola juga menjadi bagi an dari perjalanan perguruan tinggi tersebut menuju universitas berkelas dunia. Saat ini, menurut nya, UNP termasuk salah satu dari tiga perguruan tinggi Indonesia yang masuk dalam jajaran world class university, bersama Universitas Sumatera Utara (USU) dan Universitas Andalas (Unand). “Prinsip ke terbukaan informasi adalah setiap orang berhak memperoleh informasi. Penyelenggara pemerintahan perlu diawasi dan diketahui oleh masyarakat,” ujarnya.
Pelaksanaan Sekolah Keterbukaan Informasi Angkatan III ini diikuti 104 lurah dan unsur PPID Peme rintah Kota Padang. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas pemahaman mengenai keterbukaan informasi publik hingga ke tingkat pemerintahan kelurahan.
Kegiatan ini turut mendukung SDG 16 (Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh) me lalui penguatan keterbukaan informasi, akuntabilitas, dan akses masyarakat terhadap informasi publik. (Utr/Kantor Komunikasi dan Pemasaran Strategis)

0 Komentar