Diduga Gelapkan Motor Warga Dharmasraya, Pria 29 Tahun Ditangkap di Pesisir Selatan

Tim Badak Polsek Sitiung mengamankan terduga pelaku bersama barang bukti sepeda motor hasil penggelapan (dok foto : Zulfadli)
Realitakini.com--  Dharmasraya 
Unit Reskrim Polsek Sitiung, Polres Dharmasraya, buru  seorang pria yang diduga pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan Ranmor hingga ke Pesisir Selatan.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 14 September 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, di Pulau Rotan Udang, Kenagarian Nyiur Melambai Pelangai, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan.

Terduga pelaku berinisial TY, 29 tahun, warga Kabupaten Pesisir Selatan.
Sedangkan Korban atau pelapor inisial SGH, warga Nagari Sungai Duo Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya.

Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P., M.H., melalui Kapolsek Sitiung IPTU Andria Eriza, S.H., mengatakan penangkapan ini, merupakan tindak lanjut laporan polisi Nomor: LP/B/28/IX/2026  yang diterima pada 12 September 2026.

Kronologis berawal Tindak Pidana Penggelapan berawal dari kedatangan terduga pelaku TY menemui korban SGH untuk Pamitan pulang kampung, SGH memberi uang Rp.50.000 ke pelaku.

Tidak lama berselang, TY kembali memdatangi  korban SGH mengatakan tidak jadi pulang kampung karena motornya rusak.

Kemudian terduga pelaku TY meminjam motor milik SGH untuk memgantarkan istri TY mencari Bus, namun hingga malamnya TY tidak kunjung mengembalikan motor yang dipinjam, dihubungi melalui ponsel tidak aktif lagi.

Kapolsek Sitiung IPTU Andria Eriza, SH pimpin langsung Tim Badak  unit reskrim Polsek Sitiung melakukan penangkapan  setelah berkoordinasi dengan Polres Pesisir Selatan.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra 125 warna silver biru, nomor polisi BA 2473 KM, beserta satu lembar STNK.

Terduga pelaku kemudian dibawa ke Polsek Sitiung untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 492 jo Pasal 486 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara.

Polres Dharmasraya terus berkomitmen memberikan pelayanan dan penegakan hukum secara profesional kepada masyarakat.(Fuadcani)

Posting Komentar

0 Komentar