Diduga Sekap Korban Tengah Malam, Polisi Ringkus J.Y. dalam Kasus Curas di Bungo

Tim Gunjo Reskrim Polres Bungo  Tangkap Terduga Pelaku Curas

Realitakini.com-- Jambi
Kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di sebuah rumah di Perumahan Bungo Persada Indah, Kabupaten Bungo, Jambi, mulai terungkap.

Jajaran Polres Bungo mengamankan seorang pria berinisial J.Y. yang diduga kuat terlibat dalam aksi tersebu J.Y. diamankan polisi pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan polisi Nomor LP/B/333/IX/2026/SPKT/Polres Bungo/Polda Jambi.

Peristiwa dugaan curas itu terjadi sehari sebelumnya, Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 02.30 WIB, di Perumahan Bungo Persada Indah RT 34, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.

Dari hasil penyelidikan sementara, aksi tersebut diduga dilakukan dengan cara masuk melalui pintu belakang rumah korban. Terduga pelaku kemudian diduga mematikan aliran listrik sebelum menyekap korban.

Korban diduga diikat meggunakan lakban dan kabel. Dalam kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian bibir serta gigi goyah.

Setelah korban tidak berdaya, terduga pelaku diduga mengambil sejumlah barang berharga milik korban. Barang yang dilaporkan hilang antara lain perhiasan emas dan telepon genggam.

Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp64,7 juta, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut.

Di antaranya kalung emas, gDid uga Sekap Korban Tengah Malam, Polisi Ringkus J.Y. dalam Kasus Curas di Bungoelang emas, dua buah anting emas, telepon genggam, kamera Canon beserta tas, linggis, sarung tangan, satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BH 5251 UW, kabel listrik, pakaian serta lakban.

Kapolres Bungo AKBP Zamri Elfino, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Bungo IPTU Bambang JM, mengatakan perkara tersebut masih dalam proses penyidikan.

“Terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap perkara ini,” ujar IPTU Bambang JM.

Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk mengungkap secara lebih lengkap bagaimana aksi tersebut berlangsung serta memastikan keterkaitan barang bukti yang telah diamankan dengan tindak pidana yang dilaporkan.

J.Y. dipersangkakan melanggar Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan.

Polres Bungo mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah dan lingkungan. Masyarakat juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui ataupun menjadi korban tindak pidana.

Meski telah diamankanv dan ditetapkan sebagai terduga pelaku, proses hukum terhadap J.Y. tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Seluruh fakta dan keterlibatannya masih akan diuji melalui proses penyidikan dan tahapan hukum selanjutnya. (*)


Posting Komentar

0 Komentar