DPRD Kabupaten Blitar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Bupati Blitar atas Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2027.
Blitar senin (28/09/2026)
Rapat paripurna berlangsung di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar dan dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Blitar M. Rifa’i. Ia didampingi Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Blitar Hj. Ratna Dewi Nirwana Sari dan Wakil Ketua III Hj. Susi Narulita Kumala Dewi. Sekretaris DPRD Haris Susianto turut mendampingi jalannya rapat.
Paripurna tersebut dihadiri Bupati Blitar Drs. H. Rijanto, Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar, jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), forkopimcam, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), anggota DPRD, serta tamu undangan lainnya.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Blitar M. Rifa’i menjelaskan, terdapat dua hal yang menjadi dasar penyelenggaraan rapat paripurna tersebut. Pertama, tindak lanjut surat Bupati Blitar Nomor B/900/545/409.6.2/2026 tanggal 25 September 2026 tentang penyampaian Nota Keuangan APBD Tahun Anggaran 2027, Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027, dan Ranperkada tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2027.
Kedua, rapat tersebut merupakan tindak lanjut surat Sekretariat Daerah Kabupaten Blitar Nomor B/180.03/2756/409.1.0/2026 tanggal 6 Juni 2026 tentang permohonan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar.
"Sehubungan dengan hal tersebut, dan berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Blitar, maka pada hari ini DPRD Kabupaten Blitar melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Bupati Blitar atas Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2027 serta penjelasan Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah usulan Bupati," ujar Rifa’i.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Blitar Drs. H. Rijanto menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Blitar atas sinergi, kerja sama, serta pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Rijanto menegaskan, pembahasan APBD Tahun Anggaran 2027 merupakan tanggung jawab bersama antara eksekutif dan legislatif untuk memastikan setiap kebijakan anggaran berpijak pada kebutuhan serta kepentingan masyarakat.
"APBD harus menjadi instrumen pembangunan yang efektif, efisien, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat," kata Rijanto.
Bupati berharap pembahasan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027 dapat berjalan lancar dan diselesaikan tepat waktu. Dengan demikian, pelayanan publik maupun berbagai program pembangunan daerah dapat dilaksanakan sejak awal tahun anggaran.
" Saya berharap pembahasan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027 dapat berjalan lancar dan diselesaikan tepat waktu, sehingga pelayanan publik dan program pembangunan dapat dilaksanakan sejak awal tahun anggaran," tutupnya. (edy)

0 Komentar